BANDUNG – Penertiban aset milik PT. KAI yang dilakukan oleh 200 personil petugas PT. KAI di sebuah SPBU Jalan Kebon Kawung Kota Bandung, Selasa (6/3/2018) sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pemilik usaha SPBU (pom) bensin. Pihak keluarga pemilik usaha bahan bakar minyak ini menganggap, eksekusi/pembongkaran yang dilakukan itu melanggar prosedur karena pihak PT. KAI tidak dapat menunjukkan surat eksekusi dari pengadilan negeri.
Menurut Riri, sebagai mitra yang telah bekerja sama dengan PT. KAI sejak tahun 70an ini, pihaknya sebenarnya dapat menerima eksekusi jika pihak PT. KAI mampu menunjukkan surat eksekusi penertiban bangunan yang ia tempati sebagai lapak usaha.
“Pihak kami sadar bahwa lahan yang kami tempati adalah milik PT KAI, tapi yang kami persoalkan kenapa pihak PT KAI tidak bisa menunjukkan surat eksekusi dari pengadilan,” ujar wanita yang juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum ini lantang.
“Saya rasa pihak PT KAI melewatkan alias melanggar prosedur dengan tidak dapat menunjukkan surat eksekusi dari pengadilan,” tambahnya. Ia dan beberapa koleganya bahkan baru bisa memindahkan barang-barang mereka sambil eksekusi berjalan. Alhasil banyak juga barang yang harusnya bisa diselamatkan namun tertimbun reruntuhan.
Satu hal yang paling disayangkan, kata Riri, ada perlakuan diskriminasi, karena hanya di lahan yang ia tempati saja yang dilakukan pembongkaran. “Padahal lahan kami hanyalah salah satu dari lahan yang akan ditertibkan oleh PT. KAI. Diluar sana banyak yang melanggar, bahkan tidak menyewa sama sekali, tapi dibiarkan saja,” tegasnya. Riri sebagai pihak keluarga dari pemilik SPBU juga berharap PT. KAI mau mempertimbangkan keberadaan SPBU sebagai penyedia bahan bakar bagi masyarakat. Sehingga dapat diikut sertakan dalam rencana pembangunan optimalisasi lahan yang dimiliki oleh PT. KAI yang berada di sepanjang Jalan Kebon Kawung tersebut.
Di lokasi yang sama, Manager Humas Daops II, Joni Martinus mengatakan eksekusi sudah menempuh proses sejak tahun 2004 silam setelah tak ada lagi kerjasama kontrak sewa lahan. Hal ini juga diperkuat oleh adanya keputusan inkrah dari pengadilan 2017 lalu. Pihak PT. KAI juga sudah melakukan beberapa kali mediasi kepada pihak pemilik SPBU. “Eksekusi hari ini dilakukan sesuai proses, serta adanya keputusan inkrah dari pengadilan tahun 2017 dan bisa dibuktikan di pengadilan,” ujarnya tanpa bisa menunjukkan surat eksekusi seperti yang diminta Riri.
Terkait rencana penggunaan lahan yang akan ditertibkan di sepanjang jalan Kebon Kawung, kata Joni, sebagai pengelola aset, PT. KAI akan menggunakannya untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. “Untuk saat ini, sesuai intruksi, kami baru melakukan eksekusi di lahan ini,” ujarnya.
“Pihak aset PT. KAI juga pernah menawarkan solusi kepada pemilik usaha SPBU relokasi di sekitar jalan menuju Cicalengka,” ucap Joni.
Untuk keterlibatan dan keikutsertaan SPBU dalam rencana pembangunan revitalisasi dan optimalisasi pelayanan masyarakat, Joni mengatakan, bahwa hal itu urusan pusat. “Kebijakan itu akan diserahkan oleh pusat, karena itu adalah kewenangan pusat,” tandasnya.
Ditanya soal batasan aset PT. KAI yang kini digunakan untuk usaha seperti kantor, kios, dan warung-warung, Ia pun menjawabnya diplomatis. “Harus kita buka dulu buku asetnya. Tapi yang pasti dari ujung sana sampai sana adalah milik PT. KAI, termasuk yang ditempat DAMRI juga adalah aset kami,” ujarnya sambil menunjuk ke arah stasiun. Adapun terkait rencana penertiban di titik lainnya di Jalan Kebon Kawung, pihaknya juga menunggu instruksi Pusat.
Dari pantauan di lokasi, selain merobohkan dua bangunan inti, alat pengisi BBM berikut atapnya, eksekusi lahan juga mengakibatkan tumbangnya pohon dan turut dibongkarnya sebuah warung makan disamping kanan SPBU. Hal ini menimbulkan kecaman dari warga setempat. “Ini jelas melanggar, pohon harusnya diselamatkan, jangan ikut dieksekusi juga, karena ada aturannya. Mereka hanya petugas lah, yang salah adalah pembuat kebijakan yang tidak menginstruksikan agar pohon jangan ikut ditebang,” ucap warga yang namanya enggan dipublish ini. (cuy/jay)