Bila melihat poster kegiatan tersebut, workshop yang digagas MCA itu digelar pada tanggal 20 Desember 2017 di Convention Hall At Taqwa Centre Cirebon. Ada beberapa pembicara seperti Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Cirebon Dr. Achmad Kholiq, Guru Besar Ilmu Komunikasi UI Prof. Dr. Ibnu Hamad, dan beberapa nama lainnya.
Humas Pemprov Jabar melalui Sonny S. Adisudarma selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar, ingin menegaskan bahwa Gubernur Jabar tidak pernah hadir dan menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut. sebagaimana tercantum dalam poster kegiatan tersebut. Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan nama Gubernur Ahmad Heryawan dikait-kaitkan dengan kegiatan yang digagas MCA. Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada undangan yang disampaikan kepada Gubernur Jabar. Boleh jadi panitia bermaksud mengundang, namun kami tidak mengetahui ada pencantuman gambar Gubernur Jabar di poster kegiatan mereka.
Kami juga tidak mengetahui apakah kegiatan yang direncanakan digelar tanggal 20 Desember itu jadi dilaksanakan atau tidak. Yang pasti, pada hari itu Gubernur Jabar memiliki agenda lain dan di tempat lain. Pada tanggal tersebut, sejak pagi Gubernur Jabar berada di Kabupaten Ciamis untuk mengunjungi korban gempa di Dusun Wonoharjo Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran. Setelah itu, beliau mengunjungi pengungsi di Masjid Alhidayah Desa Sukahurip Pamarican Kabupaten Ciamis dan dilanjutkan perjalanan ke Tasikmalaya untuk meninjau SMK 3 Kota Tasik yang juga terdampak bencana gempa.
Kepada yang menyebarkan poster dan menyebutkan kehadiran Gubernur Jabar dalam acara tersebut, Kami mengimbau untuk tidak lagi menyebarkan poster tersebut sehingga mengundang orang untuk berkomentar negatif. Kepada yang telah berkomentar negatif yang berpotensi fitnah, semoga rilis ini menjadi pelurusan.
Kami ingin mengajak semua untuk bertabayyun. Apabila mendapat suatu kabar, maka tanyakankanlah pada si pembawa kabar. Suruh yang membawa kabar untuk membuktikannya. Ini sesuai dengan Hadist yang diriwayatkan Tirmidzi No 1261, “Bukti itu bagi yang menuduh. Dan sumpah itu bagi tertuduh”. (adv/hms)