CIREBON – Keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Prajawinangun Wetan yang juga merangkap sebagai anggota petugas pemilu lapangan (PPL) atas ketidaknetralannya sebagai aparat desa maupun sebagai pengawas pemilunya yang sudah melakukan penandatanganan dukungan terhadap satu pasangan calon bupati kini masih didalami oleh Panwaslu Kabupaten Cirebon.
Usai melakukan kegiatan sosialisasi pojok pengawasan partisipatif, Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari SH MH mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus surat pernyataan yang mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon yang dilakukan oleh Sekdes Prajawinangun Wetan Kecamatan Kaliwedi.
“Kasusnya masih didalami oleh divisi penindakan, sampai hari ini belum ada hasilnya,” kata Nunu kepada wartawan, Kamis (01/03/2018).
Disinggung mengenai dugaan kalau salah satu sekdes tersebut meripakan anggota pengawas desa, Nunu mengatakan, pihaknya memang mempunyai kewenangan untuk mengangkat Panwas desa, numun untuk pemberhentian sepenuhnya kewenangan dari Bawaslu RI.
“Memberhentikan bukan kewrnangan kami, tapi sepenuhnya kewenangan Bawaslu RI,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Cirebon Selly Andriani Gantina sangat menyesalkan terhadap Sekdes yang dikabarkan mendukung salah satu pasangan calon bupati Cirebon. “Saya selaku pemerintah daerah sangat menyangkan, dan kami berharap perangkat pemerintahan dari tingkat Kecamatan sampai ke desa bisa mengikuti aturan yang sudah ada baik dari KPU maupun Bawaslu,” ungkapnya.
Dikatakan Selly, pihaknya mempersilahkan kepada Panwaslu untuk memproses Sekdes yang diduga melanggar aturan Pilkada dan pihaknya juga akan melakukan tindakan mana kala Sekdes tersebut terbukti melanggar dengan sangsi kode etik dari Inspektorat. (gfr)