CIREBON – Aktivis Muda Tjirebon Barat (AMTB) Sobirin menilai keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang sudah menandatangani dan menyatakan dukungan terhadap salah satu calon ini harus segera ada tindakan tegas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, seorang pejabat baik itu PNS maupun aparat desa dilarang melakukan dukungan terhadap calon. “Yang namanya PNS atau perangkat Desa itu harus netral, tidak boleh keberpihakan baik itu mendukung petahana maupun calon lainnya,” kata Sobirin kepada jabarpublisher.com, Rabu (28/02/2018).
Dikatakannya, Panwaslu harus segera mengambil tindakan dan memanggil Sekmat Kaliwedi. Karena dugaan kuatnya Sekmat ini mengkondisikan semua sekdes se-Kecamatan Kaliwedi untuk menandatangani dukungan kepada calon bupati petahana.
“Jadi Panwaslu dan Panwascam ini harus bertindak cepat untuk menindaklanjuti temuan ini,” imbuh Sobirin.
Kondisi dukung mendukung lanjutnya, bisa saja terjadi di Kecamatan lainnya dan ini tidak menutup kemungkinan besar pastinya. “Saya jamin diwilayah lain pasti ada hal serupa yang dilakukan dukung mendukung yang ditujukan untuk petahana. Mungkin sekarang masih tertutup rapat dan belum kebongkar saja untuk kecamatan lainnya,” tegasnya.
Ditambahkannya, persoalan Sekdes Prajawinangun Wetan Kecamatan Kaliwedi yang bernama Kadir ikut menandatangani dukungan ke Petahana, lebih-lebih ternyata Sekdes Prajawinangun Wetan itu juga adalah PPL, pendek kata, Kadir rangkap jabatan. “Saya kira ini keteledoran Panwascam Kaliwedi, kenapa kok Sekdes rangkap jabatan sebagai PPL. Dan ini perlu segera dievaluasi oleh Panwaslu. Dan tidak boleh Sekdes jabat PPL,” bebernya.
Belum lagi saat ini masyarakat sudah skeptis dan apatis terhadap Panwaslu maupun Panwascam, mereka beralasan disepanjang titik wilayah barat Kabupaten Cirebon masih terpampang baliho Petahana yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU. “Saya kira ini saatnya Panwaslu bertindak, supaya citra Panwaslu ada dan membuktikan bahwa Panwaslu itu bekerja,” tandasnya. (gfr)