BEKASI – Seorang pria ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan mulut dilakban di pinggir jalan di Kampung Petecina, RT 001/001, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/02/2018) pagi.
Diketahui, warga Kampung Ujung Harapan, Kecamatan Babelan, bernama Dimas Refitiara (25) ini diduga korban tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kasie Humas Polsek Tambelang, Aiptu Didik menuturkan, korban membawa cek menuju Bank Muamalat di Kota Bekasi untuk mencairkan uang sebesar Rp18 juta pada pukul 13.30 WIB, Senin (19/02/2018) kemarin.
“Usai mengambil uang dan berjalan pulang. Karena hujan, korban berhenti berteduh di daerah Perumahan Prima Harapan, Bekasi Utara,” ucap Aiptu Didik.
Sekira pukul 13.30 WIB, korban dihampiri orang tidak dikenal yang bertanya alamat. Orang tersebut atau terduga pelaku menggunakan mobil Avanza hitam. Setelah itu korban tidak sadarkan diri.
Setelah korban dibawa ke Puskesmas, kemudian korban dibawa ke Polsek Tambelang untuk diberikan makan dan minum kepada korban agar segera pulih kesadarannya. “Kita sudah bawa korban ke puskesmas terdekat dan melakukan olah TKP. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Didik.
Dan setelah korban bisa diajak komunikasi untuk menjelaskan kronologis kejadiannya, diketahui TKP pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, tepatnya di wilayah Polsek Bekasi Utara.
Polisi mengamankan 2 barang bukti, antara lain seutas tambang dan lakban yang digunakan pelaku untuk membekap korban. Selanjutnya kasus ini diserahkan ke Polsek Bekasi Utara untuk penyidikan lebih lanjut. (fjr)