CIREBON – Dalam kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang digelar KPU Kabupaten Cirebon di salah satu ballroom hotel di wilayah Kedawung, ternyata pantauan dilapangan banyak mobil siaga milik desa terparkir di area parkir, diduga mobil siaga milik desa-desa tersebut digunakan untuk mengangkut massa dan untuk menghadiri serta mendukung salah satu calon.
Diantaranya, mobil siaga yang terpantau ialah milik Desa Cangkuang Kecamatan Palimanan, Desa Beberan Kecamatan Palimanan, Desa Pegangan Kecamatan Palimanan, dan Desa Penpen Kecamatan Mundu.
Kuwu Desa Pegangan, Alfan Mashadi saat ditanya wartawan terkait kedatangannya ke acara deklarasi kampanye damai pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon yang di gelar KPU Kabupaten Cirebon, dirinya mengaku bahwa kedatangannya dalam rangka mengikuti kegiatan deklarasi kampanye damai serta membawa dua armada mobil untuk mengangkut massa.
“Iya saya bawa dua mobil operasional, untuk membawa massa untuk menghadiri acara ini,” kata Kuwu yang juga memakai atribut kampanye,” Kamis (15/02/2018).
Sementara itu Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Penidakan Pelanggaran, Abdul Khoir mengatakan, patut diduga, itu adalah bagian dari sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh Undang-undang, bahwa keterlibatan Kuwu atau perangkat lainnya adalah suatu yang tidak diperkenankan oleh Undang-undang. Mestinya ini sudah masuk kampanye dan itu tidak boleh ada. ” Siapapun itu, itu akan kita proses dan akan kita panggil serta koordinasi dengan Panwascam diwilayah tersebut,” kata Khoir.
Dikatakan Khoir, jika Kuwu atau perangkat lainnya melakukan hal semacam itu, maka jelas-jelas melanggar UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 1-6. “Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 ayat 1 dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan, a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan,” jelasnya. (gfr)