Home » Headline » Diduga Ada Intimidasi, Penetapan Pemenang Lelang RS Paru Karawang di Batalkan

Diduga Ada Intimidasi, Penetapan Pemenang Lelang RS Paru Karawang di Batalkan

KARAWANG – Proses lelang Pembangunan Rumah Sakit (RS) Paru Kabupaten Karawang dibatalkan pihak LPSE Kabupaten Karawang. Pembatalan lelangpun dipertanyakan pihak perusahaan yang mengikuti proses lelang proyek yang dialokasikan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sebesar Rp185 miliar dan nilai HVS sebesar Rp178.324.572.000.

Kepada awak media, Rudi salah satu perwakilan PT. Amarta Karya mempertanyakan pembatalan proyek tersebut. Menurut dia, dibatalkannya lelang diduga adanya perusahaan titipan penguasa yang  ingin memenangkan salah satu perusahaan yang diduga dititipkan.

“Proses lelang sudah menghasilkan tiga nama perusahaan dari 31 peserta yang ikut mendaftar lelang proyek pembangunan tersebut. Perusahaan kami PT. Amarta Karya ada diurutan pertama dari tiga peruaahaan yang lolos klasifikasi,” ujarnya.

Kata Rudi, adanya dugaan intimidasi dari Kepala Darah dan Sekertaris Daerah (Sekda) mencuat setelah melihat proses lelang yang seharusnya dikelurakan hasil lelang pada hari ini namun malah dibatalkan.

“Ya, kita melihatnya ini adanya dugaan intimidasi dari lelang tersebut, diduga Kepala Daerah yang ingin meloloskan perusahaan yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah tersebut. Bahkan kami mendapatkan kabar bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komiten) mengundurkan diri,” katanya.

Lanjut dia, seharusnya melihat dari proses lelang pihak LPSE Kabupaten Karawang melihat penawaran dari pihak perusahaan yang menawarkan paling rendah dari nilai pagu sebesar Rp. 185 miliar dan nilai HVS sebesar Rp178.324.572.000. Disini pihak PT. Amarta Karya menawarkan sebasar Rp151.012.100.000 miliar dengan harga terkoreksi Rp151.095.761.000 milyar.

“Klasifikasi perusahaan kami sudah sesuai dengan persyaratan yang dipersyaratkan dalam proses lelang. Melihat dari kelasifikasi lelang seharusnya Pemda Karawang bisa melihat perusahaan yang menawarkan lebih rendah dari nilai pagu, jangan sampai meloloskan perusahaaan yang menawarkan lebih tinggi dari nilai pagu,” tegasnya.

Masih kata Rudi, dengan dibatalkan proyek tersebut, tentunya masyarakat akan dirugikan. “Ini kan akan merugikan masyarakat yang ingin adanya rumah sakit paru. Tentu proses pembangunan akan terhambat,” tutupnya.

Diketahui, proses pembangunan RS Paru kini menyisakan tiga perusahaan yang lolos verifikasi dari 31 perusahaan yang ikut dalam proses leleng, ketiga tersebut diantaranya, PT. Amarta Karya dengan nilai penawaran sebesar Rp. 151,012,100,000,00, PT. Utama Karya dengan nilai penawaran sebesar Rp174.312.269.000 dan PT. Berantas Abipraya dengan penawaran Rp175.073.600.000. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*