Home » Cirebon » Kab Cirebon » Abraham: ASN Harus Netral, Dishub Gelar Deklarasi Netralitas

Abraham: ASN Harus Netral, Dishub Gelar Deklarasi Netralitas

CIREBON – Sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sepatutnya dilarang melakukan atau ikut dalam suatu pemenangan atau mensukseskan bakal calon bupati maupun wakil bupati, gubernur maupun wakil gubernur. Karena ASN harus mejaga netralitasnya.

Sebagai contoh yang baik, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menyatakan netralitasnya sebagai wujud bahwa ASN tidak ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 ini.

Netralitas jajaran pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon itu dikemas dalam bingkai deklarasi usai melakukan kegiatan apel pagi di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Senin (5/2/2018).

Kepala Dinas Perhubungan Abraham Mohamad, usai deklarasi netralitas yang dilakukannya pihaknya menuturkan, deklarasi netralitas ini sengaja digaungkan demi menjunjung tinggi profesionalisme serta menjaga marwah ASN dalam naungan korp PNS. Karena ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Kami berani mendeklarasikan netralitas ini adalah semata-mata agar PNS atau ASN ini ya bekerja secara profesional sesuai dengan SOP, bukan ikut-ikutan dan berukutat dalam pilkada yang sebentar lagi di gelar,” kata Abraham.

Dikatakan Abraham, banyak PNS yang terlibat politik praktis yang kini berimbas kepada yang namanya pelayanan terhadap masyarakat terbengkalai dan akhirnya menjadi rendah pencapaiannya. “Mending konsen kerja, daripada kami di cap ikut salah satu calon yang akhirnya timbul fitnah, makanya kami cari aman saja yakni netral,” unkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Abraham, dari mulai peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah sampai peraturan bupati pun jelas dan gamblang suatu ASN untuk menjaga netralitas, dan bagi pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI maupun Polri.

“Aturan tersebut berdasarkan Undang – Undang nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas perubahan Undang – Undang nomor 1 tahun 2015 tentang  penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota pasal 70 ayat 1 huruf b. Dan dalam surat edaran bupati nomor : 800/285.1/BKPSDM tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019. Artinya netralitas Dishub ini untuk menjunjung tinggi penegakkan aturan dan mengamankan kebijakan bupati.  Kalau kami disalahkan atas sikap kami, lalu apa gunanya surat edaran bupati dan aturan perundang-undangan itu diberlakukan,” jelasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*