Home » Cirebon » Ini Kata Kasat Lantas Polres Cirebon, Soal Sosialisasi Aturan Baru “Plat Nomor Cantik”

Ini Kata Kasat Lantas Polres Cirebon, Soal Sosialisasi Aturan Baru “Plat Nomor Cantik”

CIREBON – Pemerintah telah membuat peraturan baru mengenai tarif resmi nomor pilihan bagi para pemilik kendaraan pribadi yang ingin memiliki plat nomor kendaraan sesuai dengan keinginan sendiri atau biasa disebut Nomor Polisi Cantik.

SOSIALISASI – Satlantas Polres Cirebon sudah melakukan sosialisasi di berbagai media terkait pemberlakuan PP 60 Tahun 2016.

Kasat Lantas Polres Cirebon AKP Ahmad Troy Aprio, S.I.K. mengatakan, sosialisasi terkait pemberlakuan aturan baru teresbut sudah dilakukan sejak tahun 2016. Demikian disampaikan Troy kepada jabarpublisher.com, Jumat(2/2/2018). Statment ini sebagai bukti respon cepat jajaran Satlantas Polres Cirebon dalam menyikapi sejumlah pertanyaan masyarakat atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 sekaligus menepis anggapan minimnya sosialisasi.

“Semua satpas pelayanan Polres Cirebon, khususnya samsat sudah dipasang pemberitahuan dan pengumuman dari semenjak tahun 2016. Kita juga sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat setiap jam pelayanan, baik di media cetak, elektronik maupun secara online pada tahun 2016. Yang isinya adalah adanya kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) tentang nomor polisi di kendaraan baru. Jadi, apabila masyarakat ingin memilih dipersilahkan, namun ada PNBP tersendiri yang mana tarifnya terteta di spanduk dan pengumuman di seluruh Samsat Kab Cirebon,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tarif Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, untuk satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20 juta, sedangkan untuk satu angka ada huruf di belakang Rp 15 juta. Untuk NRKB Pilihan dua untuk dua angka, dengan tanpa huruf di belakangnya Rp 15 juta, sedangkan untuk dua angka dengan adanya huruf di belakang Rp 10 juta. Untuk NRKB Pilihan tiga angka tanpa huruf di belakangnya, Rp 10 Juta, sedangkan NRKB tiga angka dengan adanya huruf di belakang Rp Rp 7,5 juta.

Adapun untuk NRKB empat angka tanpa huruf di belakang Rp 7,5 juta, sedangkan NRKB empat angka dengan adanya huruf di belakang Rp 5 juta. “Biaya tersebut per penerbitan (lima tahun sekali), ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Jadi kalau masyarakat menganggap ini terlalu mahal, kita tidak bisa apa-apa karena memang aturannya demikian,” ujar Kasat Lantas.

Dijelaskannya, dengan adanya peraturan tersebut, maka semua masyarakat bisa mengakses nomor-nomor yang diinginkan. Dengan demikian diharapkan penerimaan negara bisa ditingkatkan dari sektor PNBP ini. Kebijakan pemerintah pusat ini, berlaku di seluruh Indonesia, semua dengan tarif sama mulai tanggal 6 Januari 2017 lalu. “Selain itu biaya untuk Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah juga naik.

Untuk penerbitan STNK baru, lanjutnya, kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga biaya yang semula dikenakan biaya Rp 50 ribu, kini naik menjadi Rp 100 ribu baik baru maupun perpanjangan. Sedangkan untuk kendaraan Roda empat atau lebih biaya yang semula Rp 75 ribu, kini dikenakan biaya Rp 200 ribu baik baru maupun perpanjangan. Perpanjangan Per Penerbitan dilaksanakan per lima tahun sekali.

“Adapun untuk Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik baru maupun ganti kepemilikan yang semula dikenakan biaya Rp 80 ribu, kini naik menjadi Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih yang semula dikenakan biaya Rp 100 ribu kini menjadi Rp 375 ribu, baik baru maupun ganti kepemilikan,” katanya.

Sedangkan untuk Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 75 ribu untuk semua jenis kendaraan. Adapun tarif baru untuk kendaraan roda dua maupun tiga kini menjadi Rp 150 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 250 ribu.

Di akhir wawancara, Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat dalam mengurus hal-hal diatas agar menghindari jasa calo atau oknum. “Urus semuanya secara formal karena sudah tertuang dalam aturan yang jelas. Hindari mengurus surat-surat kendaraan melalui jasa calo,” pungkas Ahmad Troy. (jay/crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*