Home » Bandung » 12 Ribu Jamaah Gagal Umroh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dari PT SBL

12 Ribu Jamaah Gagal Umroh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dari PT SBL

BANDUNG – Dua orang pengelola biro perjalanan haji dan umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) berinisial AJW dan ER ditangkap polisi. Keduanya adalah pihak yang bertanggungjawab atas tidak berangkatnya jamaah. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka pelaku penipuan dan pencucian uang jamaah umrah dengan korban penipuan mencapai 12.845 orang.

Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen di antaranya bilyet PT SBL untuk paket haji plus dan umroh sebagai tanda bukti pelunasan, sertifikat hak milik atas nama AJW dan ER, buku cek atas nama PT SBL, brosur perjalanan haji dan umroh PT SBL, buku tabungan berbagai bank, buku koperasi simpan pinjam.

Selain itu, petugas juga menyita laptop, komputer, ponsel, 9 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua serta uang tunai Rp 1,6 miliar.

Kepada media, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan kasus bermula dari laporan para jemaah yang gagal berangkat umrah menggunakan jasa PT SBL. Polisi lantas membuka penyelidikan dengan terlebih dulu mendatangi Kementerian Agama.”Hasil pendalaman kasus diketahui PT SBL tidak sanggup membayar uang untuk memberangkatkan Jemaah, “papar Agung di Bandung, Selasa (31/1/2018)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang pidana penipuan dan penggelapan, pasal 63 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 UU RI No.13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan haji dan pasal 2 ayat 1 huruf r dan z Jo pasal 3 Jo pasal 4 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. “Ancamannya ya pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam praktiknya, perusahaan yang berkantor di Bandung ini membuka jasa perjalanan ibadah haji plus dan umrah. Calon jamaah umrah menyerahkan biaya bervariasi sekitar Rp 18 hingga 23 juta. Tercatat sudah 30.237 jamaah yang mendaftar untuk umrah. “Namun tidak semuanya bisa berangkat. Dari angka tersebut, hanya 17.383 orang yang diberangkatkan,” katanya.

“Sisanya, 12.845 jemaah tidak bisa berangkat karena ketidakmampuan manajemen untuk membiayai keberangkatan.
Dari seluruh jamaah yang belum diberangkatkan, PT SBL telah menerima sedikitnya Rp 300 miliar. Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Selain itu, tercatat pula 117 orang mendaftar ke PT SBL sebagai jamaah haji plus. Padahal PT SBL tidak memiliki izin penyelenggara haji plus. Until jasa ini, masing-masing jamaah membayar biaya sekitar Rp 110 juta. Dengan demikian, dana terkumpul dari perjalanan haji plus ini sekitar Rp 12,8 miliar.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut. Pemeriksaan di antaranya berkaitan dengan menelusuri sejumlah aset perusahaan, termasuk tanah dan bangunan. Sejumlah aset sudah dipasangi garis polisi, di antaranya di Jalan Dewi Sartika, Jalan Cigadung, serta. “Yang penting penyidik mengamankan aset untuk status quo dulu,” kata Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Samudi. (des)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*