Home » Cirebon » Kab Cirebon » Warga Tagih Pembayaran Tanah PLTU II Yang Kini di Klaim Tanah Itu Milik KLHK

Warga Tagih Pembayaran Tanah PLTU II Yang Kini di Klaim Tanah Itu Milik KLHK

CIREBON – Lahan seluas 195 hektare milik masyarakat di empat desa tiga kecamatan telah diklaim KLHK yang kini tengah dibangun mega proyek pembangunan PLTU II. Puluhan masyarakat diempat desa tersebut mengajukan hak atas klaim tanah tersebut. Karena usai pembebasan lahan hingga kini belum juga dilakukan pembayaran.

Kuasa Hukum masyarakat pemilik lahan, Maulana Kamal mengaku, pihaknya siap mengadu bukti dengan klaim KLHK atas lahan tersebut. Sebab, pihaknya juga sudah memegang bukti terkait dokumen pernyataan antara aparat desa, KLHK, CEPER, BPN, dan pihaknya yang menegaskan bukti kepemilikan lahan warga memang ada.

“Beberapa sertifikat kepemilikan, leter C lahan milik wargapun semuanya ada dan sudah dipegang. Nah yang katanya mengklaim yaitu pihak KLHK tidak pernah memunculkan bukti secara transparan. Yang seharusnya, dipaparkan di setiap desa, baik jumlah maupun ukurannya,” jelasnya, Kamis (25/01/2018).

Dikatakan, empat desa yang diantaranya Desa Waruduwur Kecamatan Mundu, Desa Kanci dan Kanci Kulon Kecamatan Astanajapura, dan Desa Astanamukti Kecamatan Pangenan terdapat 176 orang yang mengelola lahan tersebut sebelumnya. Status tanah yang digarap masyarakat itupun ada yang penggarap di tanah timbul, ada juga yang hak milik.

“Jumlahnya 235 hektare tanah yang kita data di lokasi itu. Dan statusnya hanya tanah timbul dan hak milik masyarakat. 195 diklaim KLHK yang kini untuk pembangunan PLTU II padahal masyarakat belum pernah menerima pembayaran untuk pembebasan lahannya,” ungkapnya.

Perwakilan dari KLHK, Asep mengaku, tanah milik KLHK yang digunakan untuk PLTU II totalnya 195 hektare. Dan 12 hektare milik masyarakat karena target pada saat pembebasan itu memang seluas 207 hektare. Dulu dilakukan pembebasan pada 1980-an. Berdasarkan fakta yuridis dan alas hak itu ada tanah milik negara, ada tanah milik masyarakat.

Ia juga mengaku, bukti-bukti kepemilikan atas tanah seluas 195 hektare itu sudah lengkap. Yakni SPH, SKHU izin lokasi, bukti pembayaran, dan sertifikat semuanya komplit. “Ada di kita semua lengkap. Tidak mungkin pemerintah akan ceroboh kalau itu tidak punya dasar hukum yang kemudian mengklaim tanah masyarakat,” jelas Asep. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*