CIMAHI – Di bundaran Baros Leuwigajah, Kota Cimahi, beberapa anggota Polres Cimahi sering melakukan razia pengendara sepeda bermotor.
Pada Senin, 22/1/2018 lalu petugas Polres Cimahi menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat berkendara. Dalam razia yang dilakukan pada pagi hari sekitar jam 08.00 WIB tersebut, seorang wartawan media cetak juga ditilang. Ia tidak menghidupkan lampu, dan ternyata ia juga tidak dapat menunjukkan SIM seperti yang diminta petugas.
Sepengamatan JP, mereka pun menandatangani surat tilang dan menerima surat tilang biru.
Menyalakan lampu siang hari memang hukumnya wajib untuk sepeda motor. Hal ini seperti aturan yang tertuang pada Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berikut, pertama pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Kedua, pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Kemudian, menurut penjelasan Pasal 107 ayat 1 UU LLAJ , yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Masyarakat tampaknya mendukung razia yang dilakukan polisi, baik razia periodik yang diumumkan secara resmi maupun razia (pemeriksaan. Red-) insidental. Dengan razia, akan memunculkan kesadaran dan ketaatan hukum dari masyarakat serta menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan.
“Jadi razia yang dilakukan anggota Polisi, (bukan yang berkala itu saja, tetapi ada juga insidental. Red-). Itu, bisa lah!” kata Daniel Romi kepada JP, Rabu, (24/1/2018).
Hal senada dikatakan Imam seorang wartawan senior Bandung Barat, menurutnya pengendara yang melakukan pelanggaran dapat ditilang pada saat razia insidental tersebut. Untuk pelanggaran akan dikenai tindakan tilang antara lain surat-surat kendaraan yang tidak lengkap dan pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti spion, helm, lampu dan lainnya. “Kalau jelas-jelas ada pelanggaran bisa saja langsung ditilang, “tukas Imam di Bandung Barat.
Pada Pasal 266 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan poin satu pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat 1 dapat dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 285 UU LLAJ, ayat 1 menyatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada UU LLAJ Pasal 285 pada 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 21 dinyatakan bahwa, pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Di sisi lain, demi keabsahan razia, pada PP 80/2012 Pasal 22 ayat 1 dinyatakan, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
Kedua tanda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan. Ketiga pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. Keempat, tanda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. (des)