Home » Cirebon » Kab Cirebon » Kadinkes Sesalkan Raperda KTR Dipending

Kadinkes Sesalkan Raperda KTR Dipending

CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kasawasan Tanpa Rokok (KTR) ditarik (batal dibahas, red) dalam pembahasan Badan Pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon dan tim baperda pemerintah daerah. Sebab, penarikan raperda tentang KTR itu disebut belum masuk skala prioritas.

Ketua Bapemperda, Supriman SH mengatakan, penarikan raperda KTR tentu dirapatkan terlebih dahulu bukan atas keinginan DPRD. Tapi, melibatkan bapemperda dan tim baperda pemerintah daerah.

Pria yang akrab disapa Tong Eng ini menyampaikan, raperda tentang KTR sebelumnya memang masuk di propemperda tahun 2017 lalu, tapi ditengah perjalan harus di tarik. Tentunya, penarikan itu bukan artinya DPRD mencabut raperda tersebut tapi dianggap belum diperlukan.

“Setelah kita kaji dan berdasarkan hasil analisa, ternyata untuk KTR sendiri sudah muncul peraturan bupati – nya dan sudah berjalan baik terutama di rumah sakit-rumah sakit,” kata Tong Eng beberapa waktu lalu.

Diakuinya, perbup tersebut baru berlaku dititik–titik tertentu, termasuk di lima OPD sebagai pilot project, seperti Dinas Kesehatan, Bappelitbangda, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Dinas Pendidikan, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Meski raperda ini ditarik dan batal dibahas di tahun 2017 lalu, dan tidak masuk di propemperda tahun 2018, kita akan masukkan lagi di perubahan propemperda 2018, karena raperda tentang KTR inimerupakan inisiatif DPRD,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni menyesalkan penarikan raperda tentang KTR. Sebab, didalam peraturan bupati (perbup) tidak ada sanksi yang kuat bagi para perokok. Menurutnya, raperda tentang KTR ini memang sudah sangat penting, karena beberapa kota/kabupaten lainnya sudah menerapkan perda KTR.

“Adanya perda KTR supaya masyarakat bisa hidup lebih sehat. karena salah satu satu indikator dari PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) itu adalah, bebas dari asap rokok,” ungkapnya.

Enny mengaku, untuk saat ini perbup tentang KTR masih belum efektif, termasuk di enam OPD yang menjadi pilot project KTR. Meski demikian, pihaknya akan terus mendorong semua stake holder utamanya pemerintah daerah untuk ikut mengkapanyekan pola hidup sehat tanpa asap rokok, termasuk mengadvokasi agar raperda KTR dapat masuk dalam propemperda untuk segera dibahas.

“Memang penerapan untuk KTR tidak mudah. Tapi, kita harus terus berupaya agar raperda KTR dapat direalisasikan dan diimplementasikan di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*