CIMAHI – Harjono Kepala BKD Kota Cimahi melempar isu kurang sedap atas penambahan pegawai di RSUD Cibabat, Cimahi. Ia menyebutkan ada tiga unit kerja, yakni RSUD Cibabat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi yang melaksanakan penambahan THL 2017.
Menurutnya, dalam rencana aksi Pemkot Cimahi dengan KPK 2017, tidak diperkenankan lagi melakukan penambahan. “Tahun 2016 itu ada 2.100 (THL), sementara 2017 ada 2.200. Artinya kan ada penambahan,” terang Harjono beberapa waktu lalu.
Sebagian kalangan warga menilai bahwa Harjono Kepala BKD Cimahi telah lupa, sebab sejak tanggal 11 Agustus 2009, Walikota Cimahi melalui Surat Keputusan Walikota Cimahi No. 900/Kep.201-019/2009 menetapkan RSUD Cibabat sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
“Memang benar, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permendagri 61/2005, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,” ujar sumber Jabarpublisher.com di Cimahi baru-baru ini.
Berdasarkan penerapan PPK-BLUD, RSUD Cibabat memiliki hak fleksibilitas dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan, kinerja manfaat, dan kinerja keuangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 pada Permendagri 61/2005menyatakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
“Melalui penerapan PPK-BLUD, RSUD Cibabat tidak lagi mempunyai hambatan dalam melakukan pelayanan untuk dapat bergerak cepat dan tanggap dalam memenuhi kebutuhan pasien. RSUD mendapat hak berupa beberapa fleksibilitas, antara lain pendapatan tidak disetor ke rekening kas daerah namun ke rekening kas BLUD. Hal ini akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada pasien, karena pendapatan dapat langsung digunakan untuk belanja, asal bertujuan untuk peningkatan pelayanan pasien,” kata sumber.
Di sisi lain, kinerja RSUD Cibabat memang sejatinya dievaluasi oleh pemilik dalam hal ini Walikota Cimahi. Sehingga mau tidak mau, RSUD Cibabat harus berupaya mencapai poin-poin kesepakatan sesuai kontrak kerja antara Direktur dengan Kepala Daerah, bahwa Direktur menyatakan sanggup meningkatkan kinerja sebagai salah satu persyaratan ditetapkannya PPK-BLUD oleh Kepala Daerah.
Kepada media, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat kembali menegaskan bahwa keberadaan RSUD Cibabat telah berstatus PPK BLUD.
Direktur Utama RSUD Cibabat, Trias Nugrahadi menjelaskan, pihaknya memang melakukan penambahan, namun statusnya bukanlah THL, melainkan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pegawai BLUD digaji dari pendapatan melalui rekening kas RSUD Cibabat.
“Jadi rencana aksi dengan KPK perihal penambahan THL tidak ada hubungannya dengan penambahan pegawai di lingkungan RSUD Cibabat,” papar Trias di Cimahi beberapa waktu lalu. (des)