TASIKMALAYA – Anggota Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengamankan seorang pengedar ganja berinisial DS (36) Warga Cigunung, Kecamatan Parungponteng,Kabupaten Tasikmalaya.
DS dibekuk aparat kepolisian di Kampung Pasir datar Kelurahan gunung gede, Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya lantaran hendak bertransaksi narkoba jenis ganja kering
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti enam paket kecil berisikan ganja kering seberat 38,5 gram yang disimpan disaku celana depan. Pelaku mengaku, barang tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp. 500.000 dari AM yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi (DPO,red).
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Hamzah Badaru menuturkan, penangkapan pelaku DS yakni berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering adanya transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kemudian melakukan penyelidikan terkait Laporan itu, Saat pelaku datang dan membawa ganja, tim langsung menangkap yang bersangkutan,” ujar Kasat Narkoba dalam siaran persnya, Selasa (16/01/2018) sore.
“Pelaku sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (dri)