BEKASI – Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan 6 orang pelaku pengedar narkotika jenis Tembakau Gorila, di Tugu Jalan Raya Pacing Waringin Jaya, Kecamatan Kedung Warigin, Kabupaten Bekasi, Selasa (09/01/2018) lalu.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Warija mengungkapkan, berawal dari adanya laporan warga mengenai peredaran narkoba di Tugu Jalan Raya Pacing Waringin Jaya. Setelah diselidiki, ternyata benar, dan polisi berhasil menangkap 1 tersangka berinisial AG (20).
“Adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah itu, pengedar narkotika jenis tembakau Gorila golongan 1 sering melakukan transaksi di TKP,” kata Kapolsek, saat rilis kasus di Mapolsek Cikarang Timur, Selasa (16/01/2018).
“Kemudian kita selidiki dan kembangkan alhasil kami dapatkan 6 orang lainnya di berbeda lokasi,” tambahnya.
Kompol Warija memaparkan, tembakau gorila termasuk narkotika golongan 1. Pihaknya menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 linting tembakau gorila seberat 0,16 gram dan 0,18 gram, serta 2 paket seberat 8 gram dan 16 gram.
“Tembakau gorila ini sangat berbahaya, lebih berat dari ganja efeknya. Ini golongan 1, jangan sampai beredar di Cikarang Timur,” tukasnya.
Keenam tersangka yang diamankan, yakni AG, DC, DK, AD, GH, NI. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 Permenkes Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika jenis tembakau.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda Rp1 Milyar sampai Rp10 Milyar,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku AG menyesal telah mengkonsumsi narkoba tersebut. Dirinya baru melakukan itu dan juga bertransaksi ditempat kerjanya. “Hanya coba-coba dan beli, itu dari teman di PT, harganya Rp70 ribu satu linting,” pungkas AG. (fjr)