Home » Bekasi » Dua Pelaku 365 Asal Lampung di Dor Kakinya 

Dua Pelaku 365 Asal Lampung di Dor Kakinya 

BEKASI – Tim Cobra dan unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengungkap dan mengamankan dua dari empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan asal Lampung, yaitu RJ alias JII (18) dan SW alias NS (31), Minggu (07/01/2018) malam.

Kedua pelaku yang diamankan, harus merasakan timah panas di kakinya karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.

Awal mula kejadian, Rabu (27/12/2017) lalu sekira pukul 23.00 WIB, tepatnya di tempat penjualan burung, yakni Jalan Raya Setu, Kampung Rawa Banteng RT 001/012, Desa Cibuntu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, korban Slamet Setiawan bersama lima orang rekannya tengah bermain Play Station. Tiba-tiba datang 4 empat orang laki-laki tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan berusaha mengambil sepeda motor jenis Honda CBR yang diparkir di depan kios burung tersebut dengan menggunakan kunci letter T.

“Karena para pelaku kesulitan, akhirnya masuk ke dalam kios marah-marah sambil mengacungkan pistol ke arah korban. Kemudian, korban dan teman-temannya berusaha melawan. Selanjutnya, salah satu pelaku melepaskan tembakan yang diarahkan ke kaki korban dan mengenai betis kanan tembus menyerempet ke betis kiri,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, saat rilis kasus di lobby Mapolrestro Bekasi, Sabtu (13/01/2018) siang.

Kemudian, lanjut Wakapolres, pelaku lainnya yang ada di luar masuk ke dalam kios dan memukul korban dengan menggunakan gembok hingga menimbulkan luka robek, setelah itu pelaku meminta paksa Hp korban dan teman-temannya sebanyak 5 (lima) buah, serta pelaku mengambil Play Station milik korban.

“Setelah itu, pelaku menemukan kunci sepeda motor Honda Beat warna putih list biru dengan No. Pol B 4978 FEI tahun 2016 atas nama Suwardi, yang digunakan Budi (korban,red). Setelah para pelaku pergi, korban membawa rekannya ke klinik dan korban lain melaporkan ke Polsek Cikarang Barat,” ucap AKBP Luthfie.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, yakni 2 (dua) pucuk senjata api rakitan berikut 11 (sebelas) butir peluru, 2 (dua) buah kunci letter T dengan 5 (lima) buah mata kunci, 3 (tiga) unit handphone, uang tunai sebesar Rp110 ribu, 1 (satu) buah anak kunci merk Honda, 2 (dua) buah kemeja lengan pendek berwarna abu-abu dan kotak-kotak bermotif biru, kuning dan putih bergaris.

“Polisi sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya yang kini jadi DPO, yaitu J (pelaku penembakan) dan F (sebagai joki),” tambahnya.

Para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*