Home » Bekasi » BMI dan PDI Perjuangan Laporkan Bary Sobari Atas Ujar Kebencian di Medsos

BMI dan PDI Perjuangan Laporkan Bary Sobari Atas Ujar Kebencian di Medsos

BEKASI – Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Bekasi melaporkan tindak pidana pencemaran dan ujaran kebencian yang melalui media sosial (medsos) ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (13/01/2018) sore.

Ketua BMI Kabupaten Bekasi, G Anwar AS menjelaskan, pada saat ia berada di rumah, ia mendapatkan informasi melalui What’s App (WA) dari Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk melihat akun facebooknya.

“Saya dihubungi Nyumarno melalui WA untuk melihat akun facebook, ternyata di akun itu sudah ada terlapor atas nama Bary Sobari mengumbar kebencian serta menghujat PDI Perjuangan di statusnya melalui facebook,” ungkap Anwar.

Anwar menyebutkan, ujaran kebencian itu bertuliskan “Cum4 0rang 15lam y9 be90 y9 ma51h Bert4h4n d1 PD1-P”. Kedua, “SIAP4PUN C4LONNYA Y9 PENTIN9 BUK4N DAR1 PART41 B4NTENG GIL4 & PART41 AGAMA ISLAM LA1NNYA”.

“Akun facebook tersebut milik Bary Sobari yang merupakan warga Kampung Sasak III Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” katanya.

“Kami atas nama BMI Kabupaten Bekasi dan PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi merasa tidak senang akan hal ini. Saya sebagai orang islam justru tidak senang akan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bary Sobari, karena saya lama berada di Bekasi,” imbuhnya.

Anwar mengatakan, di sini secara hukum, polisi harus bertindak relevan dan tegas terhadap pelaku. “Pelaku sudah melanggar pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Anwar.

Selain itu, laporan yang disampaikan Banteng Muda Indonesia terlampir dengan Nomor : LP/024/013-SPKT/K/I/2018/Restro Bekasi. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*