Home » Headline » Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 50 Tahun Diciduk Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 50 Tahun Diciduk Polisi

TASIKMALAYA – Seorang warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka SH (55) ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, setelah sebelumnya dilaporkan keluarga korban yang tidak terima tersangka mencabuli putrinya pada Selasa (23/10/2017) lalu. “Tersangka SH telah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Leuwisari. Dia diduga melakukan tindakan asusila terhadap IA (14) Warga Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya,” kata Wakapolres Kabupaten Tasikmalaya Kompol Boby Indra dalam keterangan persnya di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (09/01/2018).

Dia menceritakan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama itu, pada saat korban sedang berjalan menuju rumahnya, tiba-tiba korban dipanggil pelaku kemudian di ajak ke rumah kontarakan pelaku. Setelah itu korban di setubuhi pelaku kemudian korban diberi uang 20.000 oleh pelaku.

“Saat itu korban sempat menolak, namun tersangka menarik paksa tangan korban dan membawanya kerumah. Sesampai dirumah milik pelaku, pelaku melakukan tindakan pencabulan,” terang Boby Indra.

Atas kejadian ini keluarga korban tidak terima dan melaporkan persitiwa yang menimpa putrinya ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka kita sangkakan dengan pasal pencabulan anak di bawah umur,” tandasnya. (dri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*