CIREBON – Kekosongan jabatan tinggi pratama pada posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra telah mengangkat pelaksana tugas (PLT) Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, diruang rapat bupati Cirebon, Kamis (4/1/2018).
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra telah mengangkat Plt Sekda menyerahkan sepenuhnya kepada Rahmat Sutrisno Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) yang bertujuan adalah agar tidak terjadi kekosongan jabatan tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Alhamdulillah karena posisi Sekda yang sangat padat sekali kegiatan, makanya pagi ini saya mengangkat Pak Rahmat sebagai Plt Sekda,” kata Sunjaya kepada wartawan.
Dikatakan Sunjaya, langkah selanjutnya pihaknya mengajukan kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk segera dilakukan open biding. “Surat pengajuan pelaksanaan open biding sudah saya tandatangani perhari ini, karena untuk segera dilakukan open biding, dan nantinya hasil open biding itu segera kita usulkan ke Kemendagri untuk segera pelaksanaan pelantikan. Dan pelantian Sekda bisa dilakukan oleh pejabat bupati karena ini perlakuan khusus,” jelasnya.
Masih dikatakan Sunjaya, jabatan Sekda tidak boleh mengalami kekosongan terlalu lama, karena aku Sunjaya, jabatan Sekda penting dan harus segera penunjukan definitif. “Open biding sekitar satu bulan setengah lah, insya Allah di akhir bulan Februari atau awal maret sudah dilantik Sekda definitif dari hasil open biding,” lanjutanya.
Pihanyak memerintahkan Plt Sekda yang baru, sekda harus lebih mewaspadai terutama masalah anggaran. Karena anggaran itu sangat penting, makanya kita langsung isi agar tidak terjadi stagnasi dalam anggaran.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengatakan, Insya Allah pihanya langsung mengecek tugas-tugasnya di Sekretariat Daerah ini, kemudian pihaknya akan bicarakan dengan Badan Keuangan Aset Daerah untuk penyelesaian tindak lanjut mengenai anggaran yang telah disahkan oleh DPRD. “Ini yang saya prioritaskan, karena berawal dari anggaran yang benar maka roda pemerintahan bisa berjalan,” kata Rahmat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna mengungkapkan terkait dengan pengangkatan Plt Sekda, sesuai dengan Undang-undang 23 bahwa ketika jabatan Sekda itu kosong maka harus segera terisi dalam kurun waktu 3 bulan.
“Makanya Pak Bupati memerintahkan kami untuk segera melakukan open biding. Dan langkah yang pertama kami menyurati kepada Kemendagri untuk pelaksanaan open biding, kemudian disusul koordinasi dengan KASN, kemudian pembentukan panitia seleksi, pengumuman, dan tahapan semuanya dalam rangka seleksi jabatan terbuka jabatan Sekda Kabupaten Cirebon,” kata Supadi.
Diharapkan tentunya secepat mungkin ini bisa beres. “Kita sudah melayangkan surat ijin untuk pengisian jabatan Sekda saja tidak ada yang lain,” tandasnya. (gfr)