CIREBON – Mungkin ini suatu bagian dari sejarah yang hanya terjadi di Kabupaten Cirebon saja. Sejarah tersebut diukir oleh seorang kepala daerah di wilayah ini dengan melakukan rotasi dan mutasi dalam kurun 4 tahun kepemimpinan era bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sudah 19 kali melakukan rotasi dan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ketua Forum Aktivis Cirebon Raya (Famcira) Ivan Maulana mengungkapkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 bahwa pengangkatan, mutasi maupun rotasi itu berdasarkan kompetensi, kredibilitas dan prestasi. Walaupun kelemahan dalam Undang-undang ini adalah kepala daerah sebagai pembina kepegawaian maka berhak juga melakukan rotasi maupun mutasi.
“Tetapi didalam Undang-undang itu ada penekanan bahwa idealnya melakukan mutasi maupun rotasi itu dalam kurun waktu satu periode kepemimpinan itu hanya cukup 2 sampai 3 kali, sedangkan dengan besok dilakukan mutasi kembali berarti Kabupaten Cirebon telah melakukan rotasi mutasi yang ke 19 kali, lah terus ini mau bagaimana? “kata Ivan kepada jabarpublisher.com, Selasa (2/1/2018) malam.
Dikatakan Ivan, sebanyak ini melakukan mutasi maupun rotasi ini menandakan, atas kesukaan bupati Cirebon atau apa? “Kok sesuka hatinya melakukan mutasi dan rotasi. Apakah tidak berfikir baru dua atau tiga bulan duduk ditempat yang baru beradaptasi sudah kena mutasi lagi. Kabupaten Cirebon mau dibawa kemana? tegasnya.
Masih dikatakan Ivan, lain hal dengan kasus status Sekda yang diturunkan jabatannya, pihaknya menanyakan, menurunkan jabatan Sekda itu alasannya apa? ijin dari Kemendagri! “Seharusnya Kemendagri itu berfikir dong, kecuali Sekda itu berhalangan tetap, wong Sekda sekarang masih sehat, tidak cacat, tidak meninggal dunia, atau habis masa jabatan. Loh ini Sekda masih lama masa jabatannya, lantas alasannya apa? “ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Ivan, dalam peraturan PKPU menjelaskan bahwa dalam kurun 6 bulan sebelum Pemilihan Kepala daerah, bupati, walikota, dan gubernur dilarang melalukan mutasi dan rotasi. “Kok ini ditabrak juga. Yang artinya bupati Cirebon ini sudah mengajarkan kepada masyarakat atau rakyatnya untuk menjadi kaum separatis, mau jadi apa negara ini, karena bupati sendiri mengajarkan dan memberi tahu saya menabrak Undang-undang, jadi jangan salahkan masyatakat apabila melakukan pembangkangan-pembangkangan,” katanya.
Diakhir, Ivan menambahkan diharapkan kepada DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI agar bersama-sama memperhatikan Kabupaten Cirebon ini memang sudah bermasalah sekali. Bagaimana kepala daerah sudah melakukan kontitusi seenaknya. “Jadi sudah sepantasnya semua tahu tentang Kabupaten Cirebon, apalagi wakil rakyat,” tandasnya. (gfr)