CIREBON – Jelang perayaan pergantian tahun baru 2018. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon sisir kafe-kafe, tempat karaoke serta hotel melati dan kost-kostan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Iman Sugiharto menuturkan sedikitnya dalam razia penyakit masyarakat (pekat, red) dan kondusifitas wilayah jelang peringatan pergantian tahun baru 2018 berhasil mengamankan puluhan pasangan bukan suami istri serta ratusan botol minuman keras berbagai merk.
“Sasaran kita masih tetap, yaitu hotel-hotel melati, kost-kostan, serta tempat karaoke dan kafe-kafe. Alhasil dari razia pekat tersebut kita mengamankan 21 pasangan bukan suami istri dan rarusan botol minuman keras berbagai merk,” kata Iman kepada wartawan usai melakukan razia, Kamis (28/12/2017) malam.
Dijelaskanya dalam peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Cirebon, sesuai dengan peraturan daerah No 7 tahun 2015 untuk tempat-tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin maka dilarang menjual minuman keras. Dan dalam Perda tersebut berbunyi hanya untuk hotel berbintang 3 dan kafe yang berizin yang boleh menjual bebas minuman beralkohol. “Kita dapati beberapa kafe yang tidak memiliki izin. Maka dengan sangat terpaksa minuman-minuman keras ini kami sita,” jelas Iman.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam Perda No 7 tahun 2015 juga menjelaskan tata cara waktu mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut. Artinya kata dia, tidak sembarang waktu unguk mengkonsumsi minuman beralkohol ini. “Dalam Perda itu mengatur boleh mengkonsumsi minuman beralkohol itu diatas pukul 21.00 hingga 24.00 wib. Dan adapun dalam Perda tersebut juga menjelaskan hari-hari tertentu kafe atau hotel berbintang 3 ini harus tutup alias tidak melayani sama sekali,” tandas Iman. (gfr)