Home » Cirebon » Kab Cirebon » Bupati Ingin Mutasi Lagi, Begini Kata Komisi I

Bupati Ingin Mutasi Lagi, Begini Kata Komisi I

CIREBON – Terkait telah keluarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang persetujuan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Yang rencananya bupati akan melangsungkan mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Cirebon, Jum’at (29/12/2017) besok.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST mengungkapkan sebaiknya bupati Cirebon membatalkan rencana mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut, karena walaupun sudah mendapat surat persetujuan dari Kemendagri tapi dinilai sangat tidak etis dan cenderung bernuansa politis, mengingat bupati akan kembali mencalonkan diri.

“Menurut Pasal 71 UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota dan wakilnya, dimana bupati dilarang melakukan penggantian pejabat dimulai itu dari 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Junaedi kepada wartawan, Rabu (27/12/2017).

Dikatakan, pihaknya menilai mutasi pejabat eselon II dilingkup Pemda Kabupaten Cirebon ini ada unsur, terkecuali ada sebab. “Saya yakin pengecualian itu harus dilandasi alasan yang jelas. Mengapa Bupati terkesan memaksakan mengganti para pejabat tersebut? Apakah sudah dianggap masuk kategori darurat ? Menurut kami Bupati tidak punya alasan kuat untuk mengganti para pejabat tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan Junaedi, alasan bupati mengusulkan pemberhentihan Sekretaris Daerah, Yayat Ruhyat dan Direktur RSUD Arjawinangun, Ibu dr Triyani Judawinata juga perlu dipertanyakan. Apa dasar hukumnya? Apa kesalahan mereka? Sudahkah mereka dimintai klarifikasi?

“Semuanya harus dituangkan dalam berita acara agar pemberhentian ini tidak menimbulkan preseden buruk di kalangan ASN Kabupaten Cirebon kedepan. Dan sudahkah proses ini ditempuh? “terangnya.

Masih dikatakan Junaedi, rencana bupati merekomendasi dr Bambang untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai direktur RSUD Arjawinangun juga perlu dipertanyakan dasar hukum dan prosesnya.

“Karena dalam Perda kita tentang perangkat daerah, direktur rumah sakit masih dianggap sebagai jabatan struktural setara JPT pratama sehingga harus melalui proses seleksi terbuka dan sesuai Pasal 120 UU ASN, pengisian JPT pratama terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dr KASN,” katanya.

Diakhir, Komisi I dengan diperkuat dari hasil konsultasi ke komisi ASN beberapa waktu yang lalu menilai tindak lanjut Bupati terhadap surat dari ketua Komisi ASN sebelumnya saja, yaitu surat No. B-2751/KASN/10/2017, hal rekomendasi atas pengaduan, belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Oleh karena itu jika rencana mutasi ini akan terus dilanjutkan oleh bupati, maka demi perbaikan manajemen ASN dan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD, Komisi I akan sangat mempertimbangkan untuk mengirim surat aduan ke Komisi ASN,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*