Home » Bekasi » Rampok SPBU, 5 Pelaku Ditangkap Polisi, 2 Diantaranya Didor Kakinya

Rampok SPBU, 5 Pelaku Ditangkap Polisi, 2 Diantaranya Didor Kakinya

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Setu Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap kelompok spesialis pencurian dengan kekerasan, yakni RB alias FB (32), N alias MO (28), R alias AJ (42), AS (34), dan AS alias L (51).

Berawal dari kejadian, Minggu (17/12/2017) lalu sekitar pukul 04.15 WIB pada saat security SPBU, Rusman (48), sedang duduk di depan kantor SPBU Cikedokan Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kemudian datang empat orang yang tidak dikenal, yakni RB, N, R, dan AS, dan salah satu pelaku (RB-red) menodong security dengan golok.

“Saat satpam SPBU duduk di depan kantornya, tiba-tiba didatangi empat orang tak dikenal, dan salah satu pelaku menodongkan golok ke satpam,” jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, saat ungkap kasus di Lobby Mapolrestro Bekasi, Sabtu (23/12/2017) siang.

Berangkat dari itu, lanjut Kapolres, para pelaku menggiring Rusman untuk masuk ke dalam kantornya. “Di dalam kantor ada petugas SPBU, Sepin (39), yang kemudian dipukul oleh salah satu pelaku dengan pipa besi sepanjang kurang lebih 1 meter pada bagian punggung sebelah kanan,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, Rusman dan Sepin diikat kaki dan tangan berikut mulutnya dilakban, kemudian menutupnya dengan selimut. Lalu, dua orang pelaku naik ke lantai II. “Setelah itu, para pelaku dengan leluasa menggasak uang tunai sebesar Rp250 ribu serta 1 buah HP merk Xiaomi,” tambahnya.

Sementara itu, di saat melihat kesempatan, Sepin, melepaskan diri lalu kabur ke depan SPBU dan berteriak minta tolong. “Kebetulan saat itu bertemu saksi, Niman. Karena panik, kemudian lari ke warung. Melihat itu, keempat pelaku panik dan melarikan diri,” katanya.

Kapolres menjelaskan lebih jauh, kelima pelaku yang berhasil ditangkap memiliki peranan masing-masing. RB alias FB, N alias MO dan R alias AJ bertugas sebagai eksekutor. AS bertugas mengikat korban, dan AS alias L bertugas sebagai penunjuk lokasi yang akan dijadikan target.

Dari kelima pelaku, polisi terpaksa harus melumpuhkan 2 (dua) orang pelaku lainnya dengan timah panas ke arah kaki, karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. “Pelaku AS alias L mengatakan, kelompoknya sudah beberapa kali melakukan aksinya tersebut di beberapa titik di berbagai daerah terutama di Bekasi,” tandasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa potongan lakban warna hitam, potongan tali plastik warna biru, dus HP Xiaomi Redmi 2, linggis kecil warna biru, sepotong besi pipa sepanjang kurang lebih 1 meter, 1 buah golok dengan sarung warna kuning, 1 buah golok tanpa sarung, 1 buah pisau dengan sarung warna coklat, 1 buah linggis berukuran besar, 1 buah gergaji besi, 1buah obeng, 1buah tang, 1buah senter, 1unit mobil Toyota Avanza 1,3 G MT nopol. B 1950 PYI warna silver metalik berikut 1 buah kunci kontak dan 1 lembar STNK atas nama Lusiana, serta beberapa pakaian yang dikenakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*