Home » Bekasi » Pengusaha THM Jadi Sapi Perahan, Perda No. 03 Tahun 2016 Disoal 

Pengusaha THM Jadi Sapi Perahan, Perda No. 03 Tahun 2016 Disoal 

BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi mengadakan rapat kerja di resto Warna Warni, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, membahas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 03 tahun 2016 Bab III pasal 47 ayat 1, mengenai tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi, Kamis (14/12) sore.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Agus Rihat P Manalu menjelaskan, ketentuan umum (pasal 1) Perda No. 03 Tahun 2016 tidak memberikan definisi, seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik.

“Pasal 47 ayat 1 Perda No. 03 tahun 2016 tidak memberikan penjabaran dan penjelasan secara gamblang, hanya menyatakan cukup jelas,” kata Agus.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan,  tentang pajak daerah yang dasar pengenaan nilai pajaknya diatur dalam pasal 16 Perda No. 1 tahun 2011 Kabupaten Bekasi tentang pajak daerah. “Walaupun hal ini sesuai dengan asas hukum ‘Lex Posterior Derogat Legi Priori’ yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lebih lama,” imbuhnya.

Dirinya memastikan, Perda No. 03 tahun 2016 kabupaten Bekasi tentang pariwisata melanggar asas hukum. “Jelas perda tersebut telah melanggar asas hukum ‘lex superior derogat lex inferior’ yaitu peraturan yang lebih tinggi dan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (asas hirarki), sehingga dapat dibatalkan,” katanya.

Selain itu, akibat dari Perda No. 03 tahun 2016 yang rancu, perda tersebut menjadi bancakan oknum. “Intinya, masih ada polemik di dalamnya, sehingga pelarangan usaha yang dilarang tidak jelas,” tukasnya.

LBH Bekasi melihat perda sudah berlaku dan harus ditegakkan, lanjutnya, sampai sekarang perda tersebut belum dilaksanakan. “Apakah mau dicabut atau apa? Jangan sampai mandul. Harus ada kejujuran jangan sampai perda ini dibuat karena ada kepentingan politik, karena perda itu dibuat saat Pilkada. Legislatif pun harus terbuka, harus mendengar keluhan masyarakatnya. Jangan sampai ada kepentingan politik semata,” jelas Agus.

Sementara itu, Ketua Paguyuban THM, Muklis mengatakan, hingga saat ini Perda tersebut mandul, membiarkan para pengusaha THM menjadi sapi perahan dan nasibnya terkatung-katung.

Perlu diketahui, kegiatan ini dilaksanakan tanpa kehadiran dari pihak pemerintah, diantaranya Dinas Pariwisata, Sat Pol PP, dan Ketua DPRD Kab. Bekasi, meskipun sudah diundang. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*