BANDUNG – Proses hukum dalam kasus ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Subang, Imas Aryumningsih, saat ini status hukumnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor:B/1090/XII/Ditreskrim Um Polda Jabar yang diterima pihak pelapor yakni Warlan, warga Kampung Kalipace, Kecamatan Purwadadi, Kab. Subang.
Menurut Warlan selaku pihak pelapor, melalui SP2HP yang diterbitkan oleh pihak Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 8 Desember 2017 tersebut, adalah suatu hal yang positif dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik pasal 263 atau 266 KUHP yang diduga dilakukan oleh Imas Aryumningsih yang tidak lain saat ini menjabat sebagai bupati Kab. Subang-Jawa Barat.
“Dengan keterangan dan bukti-bukti yang saya miliki, saya yakin pihak kepolisian menegakkan keadilan dengan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan”, ujarnya beberapa hari lalu. Selama jalannya proses penyelidikan yang bergulir sejak bulan juni 2017 lalu, kasus perkara ini telah melakukan tiga kali gelar perkara dan mengumpulkan keterangan dari empat belas orang saksi terkait.
Dengan ditingkatannya status hukum yang terjadi pada kasus perkara ini, Endang Supriadi sebagai kuasa hukum pihak pelapor sebelumnya pernah mengatakan dirinya hanya ingin adanya kepastian hukum dalam perkara ini, sehingga nanti pihaknya akan menyiapkan segala yang dibutuhkan untuk proses hukum selanjutnya bahkan sampai tahap sidang untuk mengetahui mana yang benar dan mana pihak yang salah”, tegas Endang Supriadi. (cuy)