CIREBON – Musyawarah sengketa pertama gugatan atas bakal calon bupati dan wakil bupati Cirebon dari jalur perseorangan, Hamzah Haririe dan Hardiman digelar di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon, Senin (11/12/2017) sore.
Usai memimpin jalannya musyawarah sengketa antara bacabup dan bacawabup dari jalur perseorangan dan KPU Kabupaten Cirebon, Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari menuturkan, tahap pertama musyawarah sengketa ini adalah untuk mendengarkan penyampaian materi permohonan dari pihak pemohon, yakni pasangan Hamzah Haririe dan Hardiman yang mengadu ke Panwaslu terkait dugaan yang tidak sesuai SOP saat penghitungan syarat dukungan pencalonan bacabup dan bacawabup dari jalur perseorangan.
“Sesuai dengan jadwal, hari ini adalah penyemapaian materi permohonan dari pasangan Hamzah-Hardiman, yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya,” kata Nunu.
Dikatakan Nunu, musyawarah penyelesaian sengketa itu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, untuk mendapatkan hasil putusannya, pihaknya sudah menjadwalkan yakni pada 16 Desember 2017. Bahkan bisa saja maju sebelum tanggal 16 Desember. Adapun di hari kedua atau besok, Panwaslu telah mengagendakan terkait penyampaian keterangan atau tanggapan termohon yakni pihak KPU Kabupaten Cirebon.
“Di hari ketiga, dijadwalkan agenda pemeriksaan bukti dan dilanjutkan hari keempat yakni penyampaian kesimpulan pihak pemohon dan termohon. Sedangkan di hari kelima berupa pembuatan kesepakatan. Dan di hari keenamnya yakni baru penetapan keputusan penyelesaian sengketa,” jelasnya.(gfr)