Home » Bekasi » Panwaslu Ajak Kaum Disabilitas Dan Santri Ponpes Awasi Pilgub 2018 
Panwaslu Ajak Kaum Disabilitas Dan Santri Ponpes Awasi Pilgub 2018. (foto jar) 

Panwaslu Ajak Kaum Disabilitas Dan Santri Ponpes Awasi Pilgub 2018 

BEKASI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi gelar rapat koordinasi pengawasan pemilu partisipatif dengan masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 yang digelar di Hotel The Celecton, Kawasan Industri Jababeka II, Jalan Cipto Mangunkusumo, Blok A II Kavling Medical Centre, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (09/12).

Kegiatan tersebut mendorong pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan pemilu yang disebut dengan pengawasan partisipatif di kalangan santri pondok pesantren se Kabupaten Bekasi dan penyandang disabilitas.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Herminus Koto mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi untuk bersama-sama mendorong santri dan penyandang disabilitas untuk mengawal hak-haknya. “Hal tersebut rentan dalam pesta demokrasi ini, dengan begitu kita berkoordinasi dengan mereka (santri dan penyandang disabilitas-red) untuk mengatasi politik dengan berbagai kecurangan yang terjadi, seperti money politik, provokasi, yang sangat mempengaruhi dan maksimal untuk dilapori,” ujarnya.

Dikatakan Herminus, pemilu demokratis akan tercipta apabila semua kontestan (calon peserta-red) siap dalam berbagai hal, seperti siap menang, siap kalah dan siap menerima konsekuensinya.

“Untuk itu, rakor dengan stakeholder kami jalin untuk persiapan pesta demokrasi pada 27 Juni 2018 nanti,” ucap Herminus.

Selain itu, bukan merupakan rahasia lagi jika ada oknum PNS yang mendukung salah satu calon pasangan dalam Pilkada, apalagi yang mencalonkan diri sebagai Gubenur/Wakil Gubernur atau Walikota/Wakil Walikota atau Bupati/Wakil Bupati adalah Incumbent maka secara moralitas dan loyalitas, oknum PNS tersebut pasti akan menempuh berbagai cara supaya atasannya tersebut kembali terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati, sehingga untuk menjaga netralitas PNS dalam Pilkada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

“PNS harus bersikap netral. Apabila menemukan oknum PNS langsung tindak dan laporkan. Kita saat ini diwajibkan bersikap keras dan tegas, dan apabila ditemukan yang seperti itu langsung lakukan pemecatan dan dilakukan tindakan pidana. Bagi abdi Negara/PNS awam yang melanggar tak ada lagi peringatan, tapi langsung penundaan promosi, tunda kenaikan gaji, hingga pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sanksi berat dengan pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat,” tegas Herminus.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menambahkan, berdasarkan hal tersebut diinstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara awam, baik yang menjadi calon atau pun tidak menjadi calon Kepala Daerah agar menjaga netralitas dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, tidak menggunakan aset Pemerintah dalam kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, seperti ruang rapat/aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya.

“Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

“Sanksi apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan adalah pertama kali diberlakukan karena baik pemilihan umum, pilpres dan pilkada sebelumnya hanyalah berbentuk teguran lisan,” jelas Khoirudin.

Sanksi tegas akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis atau tidak netral dalam Pilkada, sanksi tersebut yakni penundaan kenaikan pangkat sampai dengan pemecatan dari jabatannya.

Selain itu, lanjut Khoirudin, peran penting dalam suksesnya Pilkada adalah efektifitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu) yang merupakan gabungan antara Polri, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khususnya dalam melakukan proses hukum pidana terkait pelanggaran pilkada. Bahwa anggota Sentragakumdu sudah dapat menentukan minimal dua alat bukti pelanggaran pemilu untuk menjadi dasar penyidik Polri dalam melakukan penyidikan. (fjr)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*