BANDUNG – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret bupati Kab Subang, Imas Aryuningsih kembali gelar perkara ketiga di Mapolda Jabar, Direskrimum, Senin 4 Desember 2017.
Sebelum gelar perkara dilangsungkan, pihak pelapor, Warlan, memberikan keterangan kepada media ihwal dilaksanakannya gelar perkara untuk ketiga kalinya ini, mengatakan bahwa ia mendapatkan undangan dari pihak Polda yang dalam hal ini Direskrimum kepada dirinya. Meski sedikit heran, pasalnya pada gelar perkara yang kedua dirinya belum menerima surat SP2HP sebagai hasil gelar kedua tersebut. “Tiba-tiba saya malah mendapatkan surat undangan untuk gelar perkara ketiga. Ini ada apa, hasil putusan berupa Sp2hp dari gelar perkara kedua belum diterima, koq saya dapat undangan lagi untuk gelar perkara ketiga?”, herannya.
Namun begitu dirinya akan terus patuh mengikuti proses hukum ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam gelar perkara kali ketiga ini, dirinya telah menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan gelar perkara dengan menunjukkan bukti-bukti yang dia miliki.
“Sebenarnya dari semua bukti dan petunjuk bukti yang saya miliki sudah seharusnya menaikan kasus ini ke tahap selanjutnya. Mulai dari ijasah sebagai dokumen negara yang pada bagian atas dan bawah ijasah terpotong, surat balasan dari pihak terkait seperti SMA 1 Subang yang dahulu SMA 204 menerangkan bahwa ijasah tersebut tidak teregister/terdaftar, selain itu dalam buku nikah milik bupati imas tertera nama Imas Sulaeman sementara pada ijasah tertera nama Imas Aryuningsih, padahal meski sama-sama dikeluarkan pada tahun yang sama yakni 1969, namun tanggal dikeluarkan buku nikah terlebih dahulu dibanding ijasah. Harusnya nama yang tertera di ijasah mengikuti nama yang tercantum di buku nikah, jelas Warlan.
Sementara kuasa hukum terlapor menambahkan, sebenarnya untuk kasus Pasal 263 dan 266 ini tidaklah terlalu sulit, namun mengapa sampai saat ini, sudah enam bulan berlalu sejak pertama kali dilaporkan bulan Juni pihak Polda Jabar belum juga menaikan kasus ini ke tahap penyidikan. “Sebenarnya kami hanya ingin kepastian hukum atas kasus ini, secepatnya dinaikan statusnya dari lidik menjadi sidik agar kami mendapatkan kepastian hukum, kalopun setelah penyidikan nanti akan disidangkan akan terlihat mana pihak yang benar dan mana yang salah”, ujarnya. (cuy)