Home » Cirebon » Kab Cirebon » KPU Nyatakan Bacabup Jalur Perseorangan Tidak Ada

KPU Nyatakan Bacabup Jalur Perseorangan Tidak Ada

CIREBON – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2018 serta PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan Umum tahun 2019.

Terkait dengan penyerahan dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon. KPU Kabupaten Cirebon telah menutup masa penyerahan dukungan yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 sampai 29 November 2017.

Dalam masa penyerahan dukungan tersebut terdapat satu bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungan yaitu atas nama Hamzah Haririe dan Hadirman, tetapi bakal pasangan calon tersebut secara sepihak menghentikan proses penghitungan dan oleh karenanya ditetapkan tidak memenuhi syarat.

“Dengan demikian KPU Kabupaten Cirebon menyatakan tidak ada bakal calon dari jalur perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2018,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli dalam siaran persnya, Minggu (3/12/2017).

Dikatakan Asep sapaan akrabnya Saefuddin Jazuli, terkait dengan masa penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019. KPU Kabupaten Cirebon telah menerima dokumen perbaikan keanggotaan partai politik sesuai tahapan yaitu berakhir pada 1 Desember 2017 pukul 24.00 WIB..

“Tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual partai politik yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan 25 Januari 2018 mendatang,” imbuhnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*