Home » Cirebon » Kab Cirebon » Soal Pemakaman Mewah, Warga Pertanyakan MUI Kab Cirebon “Kemana Saja”

Soal Pemakaman Mewah, Warga Pertanyakan MUI Kab Cirebon “Kemana Saja”

CIREBON – Pembangunan pemakaman mewah “Cirebon Memorial Park” milik PT. Pagoda Mitra Abadi (PMA) dinilai sudah menyalahi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Masyarakat sekitar Aan Setiawan mengungkapkan, dalam Fatwa MUI terkait larangan atau haram hukumnya jual beli tanah makam mewah sudah dikeluarkan sejak 20 Februari 2014 lalu. Bahkan, lanjut Aan, secara jelas dan gamblang alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut karena kuburan mewah tersebut mengandung unsur tabdzir atau menggunakan harta untuk hal yang sia-sia alias tak bermanfaat, dan mengandung israf atau berlebih-lebihan dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunannya.

“Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah sudah jelas dilarang oleh MUI pusat dan sudah dijelaskan secara gamblang dalam Fatwa MUI nomor 9 tahun 2014,” jelas Aan Setiawan kepada jabarpublisher.com, Rabu (29/11/2017).

Konon katanya, lanjut Aan, jual beli kavling ini sudah ada 30 persen yang siap membeli areal tersebut. Pihaknya masih mempertanyakan sejauh mana MUI Kabupaten Cirebon menyikapi permasalahan ini. “MUI Pusat sudah jelas-jelas mengeluarkan Fatwa MUI terkait larangan pemakaman mewah, MUI Kabupaten Cirebon bagaimana, di Kabupaten Cirebon ada pemakaman mewah kok masih belum ada reaksi,” beber Aan.

Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH Bahruddin Yusuf melalui Kabid Hukum dan Perundang-undangan pada MUI Kabupaten Cirebon, KH Mukhlisin Muzarie mengungkapkan pihaknya belum mengetahui secara persis terkait rencana pembangunan pemakaman mewah di wilayah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon.

“Saya belum tau mas, kalau di Kabupaten Cirebon ini ada jual beli tanah untuk pemakaman mewah,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Mukhlisin, pada prinsipnya pihaknya berharap kepada masyarakat sekitar untuk secepatnya melaporkan hal tersebut kepadanya. Agar MUI segera menindaklanjutinya. “Saat ini kami MUI tidak bisa menyikapi terlalu dalam, karena kita belum mendapatkan laporan, jadi silahkan kepada masyarakat sekitar melaporkan terlebih dahulu hal ini kepada kami agar kami segera menindaklanjutinya,” ungkapnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*