BANDUNG – Sebanyak 5 (lima) Kandidat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan yang mendaftarkan dalam kontestasi Pilgub Jabar 2018 tak ada satupun yang lolos dalam syarat dukungan suara sebanyak 6,5% dari jumlah DPT (Data Pemilih Tetap) penduduk Jawa Barat atau sekitar 2,1 juta pemilih. Untuk itu berdasarkan pemantauan tahapan jalur perseorangan Pilgub Jabar 2018 yang dimulai sejak tanggal 9 Nopember hingga batas akhir penyerahan berkas hingga 26 Nopember dipastikan seluruh kandidat paslon perseorangan/independent gagal ikut dalam kontestasi Pilgub Jabar 2018.
Hal ini disampaikan Endun Abdul Haq, salah satu komisioner KPU Jawa Barat saat memberikan keterangan kepada media di pelataran Gedung KPU Jabar Jl. Garut No. 11, Bandung. Kata Unden, melalui proses yang sudah berjalan dalam tahapan jalur perseorangan yang telah sesuai dengan perundang-undangan pemilu, dipastikan bahwa Pilgub Jabar 2018 tidak akan diikuti calon Perseorangan. Hal ini kemudian dikuatkan dengan berita acara rapat pleno KPU Jabar dengan nomor 161/PL.03.2-BA/32/Prov/XI/2017.
Lanjut Endun, pada pilgub Jawa Barat 2018 sebenarnya memiliki potensi cukup besar karena dilihat dari jumlah Paslon yang mendaftarkan diri sebagai kandidat jalur perseorangan sebanyak 5 pasangan calon dengan mendatangi KPU untuk mengambil username dan password pada Sistem Informasi Pencalonan atau SILON, masing-masing paslon tersebut adalah Eggi Sudjana-Ardi Subarkah; Asep Syaripudin-Dadang Suherman; Jajang Suherman-M Teguh; Daday Hudaya-Valentino Dinsi serta Faizal Multazam-Nurwendah.
Seiring berjalannya waktu yang telah ditentukan, KPU mencatat hanya 3 bakal pasangan calon yang mendatangi KPU dan mengajukan kesiapan maju dalam Pilgub Jabar 2018. Yakni Jajang Suherman-M Teguh; Eggi Sudjana-Ardi Subarkah dan Faisal Multazam-Nurwendah. Namun tidak satupun pasangan calon yang dapat menyerahkan syarat dukungan sebesar 6,5% sesuai perundang-undangan pemilu. Padahal dari keterangan yang disampaikan masing-masing paslon mengklaim telah mendapatkan dukungan dari warga Jabar. Seperti pasangan Eggi-Ardi dan Jajang S-M Teguh mengklaim mendapat dukungan sebanyak 1,5 juta pemilih, juga paslon Faizal-Nurwendah yang mengklaim lebih besar sebanyak 2,4 juta pemilih, terang Endun”
“Namun sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan KPU, seluruh pasangan calon tak ada yang dapat membuktikan syarat dukungan tersebut sesuaii dengan data sistem Informasi pencalonan. Bahkan hardcopy pun tak ada yang mereka bawa sebagai persyaratan”, ujar
Kasubag Teknis dan Humas KPU Jabar Cecep Nurzaman menambahkan, secara umum dari sejumlah bakal pasangan calon yang mendaftarkan dan mendatangi KPU Jabar, mereka mengeluhkan sulitnya dalam melakukan proses pengumpulan data dukungan, baik secara teknis maupun pendanaan seperti tanda tangan harus basah dan dibuat dalam rangkap tiga. Selebihnya, ada juga pasangan calon yang terkendala biaya operasional yang cukup tinggi mengingat jumlah syarat dukungan yang harus mereka kumpulkan tidaklah sedikit untuk sebanyak 2,1 juta pemilih yang tersebar di wilayah Jawa Barat. (cuy)