CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Satori ikut mengomentari terkait ketimpangan terhadap proyek pelebaran jalan Tukmudal Lurah atau penghubung dua desa antara desa Cempaka dan Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.
“Pihak ketiga atau kontraktor itu dalam pekerjaannya jangan sampai mengecewakan pemerintah, anggarannya yang besar jangan sampai pekerjaan itu dikerjakan dengan asal-asalan,” kata Satori kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).
Pekerjaan peningkatan atau pelebaran jalan Cempaka Pamijahan yang diduga telah menelan korban jiwa tersebut, Satori saat disinggung terkait hal tersebut keluarga korban wajib menuntut haknya atau tidak, pihaknya menjelaskan pada Undang-undang (UU, red) Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 jelas gamblang. Pada pasal 273 UU nomor 22 tahun 2009 sudah diatur mengenai gugatan ganti rugi tersebut.
“Dalam UU juga sudah dijelaskan, pejabat penyelenggara jalan bisa memberikan ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana. Apabila pejabat penyelenggara jalan tidak bersedia membayar ganti rugi maka bisa diganjar lima tahun penjara. Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun,” jelas Satori.
Dikatakan Satori, sebab terjadinya kecelakaan itu disebabkan oleh apa? kalau seandainya, kata dia, disebabkan oleh jalannya proyek pekerjaan maka pihak ketiga wajib dan harus memperhatikan keselamatan bagi pengguna jalan raya itu.
“Yang jelas pengawasan dari dinas PUPR harus lebih ditingkatkan lagi, dan pihak ketiga juga wajib mengindahkan rambu-rambu yang jelas diarea tersebut, yang menyatakan bahwa sedang ada pekerjaan jalan dan lainnya,” imbuhnya. (gfr)