Home » Bekasi » Eksekusi Lahan Sengketa Eks Pabrik Di Kawasan Delta Silicon Mendapat Perlawanan

Eksekusi Lahan Sengketa Eks Pabrik Di Kawasan Delta Silicon Mendapat Perlawanan

Eksekusi Sengketa Lahan Eks Pabrik Di Kawasan Delta Silicon Mendapat Perlawanan

BEKASI – Eksekusi sengketa lahan eks pabrik di Kawasan Delta Silicon, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi mendapat perlawanan dari pihak pemilik lahan. Ratusan petugas keamanan gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP diterjunkan untuk mengamanakan proses jalannya eksekusi. Bersitengangpun sempat terjadi antara petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi dan pihak pemilik lahan bangunan. Sejumlah orang berusaha menghadang petugas juru sita ketika hendak memasuki lahan bangunan tersebut.

Keteganganpun dapat diredam usai pihak kepolisian dari Polisi Resort Metro (Polrestro) Kabupaten Bekasi yang dipimpin Wakapolrestro menfasilitasi kedua belah kubu agar tidak terjadi bentrokan secara fisik. Ahmad Junaedi selaku kuasa hukum pemilik lahan mengatakan, Eksekusi lahan milik klien nya oleh PN Kabupaten Bekasi memiliki beberpa kejanggalan, yakni lahan sengketan pada masa stastus quo dan dinilai melanggar aturan. “Lahan masih dalam satatus quo dan tidak boleh diperjual belikan, tapi nyatanya sejauh ini lahan dan aset bangunan sudah dilelang oleh pihak lelang,” ujarnya.

Aset berupa lahan dan bagunan diketahui atas nama Umi Ana Rofiah itu telah resmi dilelang dengan harga yang jauh dibawah pasaran, ditambah aset tersebut juga telah berganti nama padahal lahan tersebut masih dalam sengketa. “Nilai lelang ditetapkan sesuai harga pasar, kami mengetahui aset ini dilelang seharga Rp. 6 miliar padahal jika dengan harga pasar aset ini seharga Rp.19 miliar,” katanya.

Lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan perlawanan secara hukum, pihaknya juga akan melakukan tembusan ke mahkamah agung terkait proses eksekusi PN Bekasi. “Karna ini hak kami, jadi memang kami sebelumnya mengajukan keberatan tapi tidak digubris oleh pihak pengadilan, nah dari situ kita akan tetap mengajukan perlawanan secara hukum karna memang status aset ini masih sengketa,” pungkasnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*