CIREBON – Perwakilan pengusaha angkutan online Cirebon mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon berkaitan dengan pembagian zonasi, operasional serta kuota kendaraannya.
Dalam pertemuan tersebut yang ditemui langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan, dan dihadiri dari Penyelia Dinas Perhubungan, seluruh Kepala Bidang pada Dinas tersebut.
Dalam kesempatannya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad menuturkan Dinasnya dalam hal ini tidak saklek menerima pengusaha angkutan online namun harus mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.
“Kami secara hirarki itu kan satu kesatuan dengan dipusat yaitu Kementerian Perhubungan, jadi ya kami tidak bisa mengelak regulasi kaitan angkutan online,” katanya, Kamis (16/11/2017).
Dikatakannya, kepada pengusaha angkutan online agar aturannya segera ditempuh. Salah satunya harus berbadan hukum baik berupa koperasi, CV maupun PT.
“Kemudian kedua kaitan arah kebijakan Kemenhub yang mendelegasikan Dishub untuk mengatur zonasi dan tarif atas dan bawah serta kuota. Jujur saja saya prihatin dengan kuota yang ditetapkan provinsi sebanyak 168 kendaraan. Dasarnya apa itu? Kalau di hukum ekonomi ya antara kebutuhan dan ketersediaan itu harus imbang. Idealnya itu 4000 untuk Kabupaten Cirebon, segitu juga sedikit karena sama konvensional,” ungkap Abraham.
Oleh karena itu, jika angkutan online keberatan silahkan layangkan surat ke Dishub. Nantinya itu akan dijadikan dasar untuk Dishub Kabupaten Cirebon memprotes Dishun Provinsi Jawa Barat.
Ditempat yang sama Penyelia Dinas Perhubungan, Edi Suzendi menambahkan, pertemuan antara Dishub dan pengusaha angkutan online membahas operasional, zonasi dan kuota kendaraan.” Tadi penggusaha menanyakan zonasi dan kuota. Kita sampaikan bahwa untuk Juklak dan Juknis menunggu Dishub Provinsi Jawa Barat, karena domainnya disana begitupun dengan rekomendasinya,” kata Edi
Lebih lanjut dikatakan Edi, pihaknya juga menginventarisir berapa angkutan online yang sudah memiliki badan hukum. Saat diinventarisir ternyata diketahui ada enam lebih yang memiliki badan hukum berupa koperasi, CV ataupun PT. “Yang datang dari Grab, Go Car dan Go Jek. Dan enam lebih yang sudah berbadan hukum,” sambungnya.
Disinggung apakah kendaraan online bebas uji KIR, Edi menegaskan bahwa sesuai Permenhub 108 tentang angkutan umum, bahwa tetap harus ada uji Kir karena harus memenuhi laik jalan. “Di kita tetap wajib uji dan wajib membayar retribusi sesuai dengan Perda Kabupaten Cirebon,” terangnya. (gfr)