Bapeda Kabupaten Bekasi Rumuskan Langkah Jitu Atasi RTH
BEKASI – Kepala Bidang Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) E. Y. Taupik, mengakui hingga saat ini Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan Kabupaten Bekasi masih kurang ideal. Tidak hanya itu, ruang publik itu pun diakuinya juga minim di setiap desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi. Maka, untuk memenuhi RTH, pihaknya melalui perencanaan akan mengeluarkan sejumlah langkah untuk memenuhi kebutuhan RTH, Seperti mengalokasikan anggaran secara bertahap membangun ruang publik.
“Tentunya kita harus berani mengalokasikan anggaran untuk pembangunan. Selain itu kita akan gandeng pihak ketiga untuk berpartisipasi, dan bagi para pengembang ketika membangun harus sesuai dengan ketentuan yakni 60 untuk pembangunan 40persen untuk fasos fasum dari lahan yang akan dibangun,” ujarnya.
Taupik menjelaskan, adapun wilayah perkotaan yang wajib tersedia RTH. Diantaranya, Cikarang Pusat, Timur, Selatan, Barat, Utara, Tambun Selatan, dan Cibitung.
Disinggung soal ruang publik yang masih jauh dari ideal, kata Taupik, pihaknya sudah memasukan program perencanaan secara makro untuk pembangunan taman. Untuk pembangunan dan usulan anggaran ruang publik, kata dia, menjadi tugas OPD.
“Kita hanya sebatas pada perencanaan, namun teknis di lapangan menjadi tugas dinas teknis, karena semua kegiatan itu tergantung pada urgensi kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dicky Cahyadi mengatakan, secara penataan ruang untuk memenuhi RTH. Kata dia pihaknya lebih ketat dalam mendirikan bangunan ketikan mengajukan pendirian.
“Intinya kalau kita kan ngikutin undang-undang. Sehingga saat memberikan rekomendasi perizinannya sesuai dengan luas jalan. Oleh sebab itu kita juga melanjutkan yang sudah ada,” ungkapnya.
Sekadar informasi, Kabupaten Bekasi memiliki luas 127.338 hektar, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahu 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau, maka pemerintah daerah harus menyediakan kawasan hijau di wilayah perkotaan seluas 30 persen. Namun Kabupaten Bekasi yang memiliki wilayah perkotaan seluas sekitar 50ribuan hektar baru menyediakan 17,05 persen atau sekutar 8.700an hektar ruang terbuka hijau. (iar)