Polisi Tangkap Dua Sindikat Pemalsuan SIM & KTP di Tasik
TASIK – Tersangka DI (27) Warga Desa Sindangkerta, Kecamatan Ciapatujah, Kabupaten Tasik, ditangkap petugas Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasik Kota dan Unit Reserse Polsek Ciawi, dari kediaman kakaknya di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasik.
DI ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penangkapan terhadap DI dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari warga, terkait adanya praktek pemalsuan KTP dan SIM. Polisi yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan, dan berhasi menangkap DI.
“Saat diintrogasi, kami ketahui bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Ada beberapa nama yang kami dapatkan melalui pengembangan kasus ini,” ujar Kasat Reskrim, Polres Tasik Kota, AKP Bimo Moernanda, usai lakukan penangkapan.
Pelaku lainnya yakni, DA (34) seorang operator percetakan di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. “DA bertugas melakukan proses editing dan pencetakan KTP dan SIM Palsu tersebut,” jelas AKP Bimo, Selasa (31/10) malam.
AKP Bimo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui dua tersangka mencetak KTP dan SIM palsu tersebut dengan alat-alat sederhana. Seperti komputer dan mesin cetak rumahan.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini. Karena kuat dugaan mereka merupakan anggota sindikat pembuat KTP dan SIM palsu. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti komputer, printer, flashdish berisi file format KTP yang akan dicetak, puluhan lembar KTP palsu dan blangko KTP serta beberapa dokumen lainnya kosong,” pungkasnya. (and)