DPMPTSP “Jegal” Izin PT.JLM
KARAWANG – Kepala DPMPTSP Karawang, Dedi Achdiyat menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan izin pembangunan pabrik untuk PT. Jatisari Lestari Makmur (PT.JLM). Dengan alasan lahan yang sedang dibangun oleh pihak perusahaan hanya diperbolehkan untuk pembangunan gudang (bukan pabrik).
Diakui Dedi, pada 2016 memang ada pengusaha yang mengurus perizinan pembuatan gudang PT. Jatisari Lestari Makmur. Perizinan pembangunan gudang tersebut dikeluarkan atas dasar sudah memenuhi Pertek yang dikeluarkan BPN.
Selain itu, Dedi juga mengaku kaget ketika mendapatkan pesan singkat melalui Whatsup (WA) soal surat perizinan PT. Jatisari Lestari Makmur. Karena dalam surat perizinan tersebut antara cop surat dengan stempel kelembagaanya berbeda. Yaitu dimana dalam cop surat berketerangan BPMPT Karawang. Sementara stempel kelembagaanya atas DPMPTSP Karawang.
Terlebih dijelaskan Dedi, ada tanda tangan dirinya yang diduga dipalsukan. “Akhirnya saya menyimpulkan itu palsu (izin palsu, red). Malam saya lihat ada tanda tangan saya. Dengan sendiriya saya orang yang dirugikan, saya akan lapor. Karena ini menyangkut kreadibilitas saya,” tegas Dedi Achdiyat, saat melakukan konferensi pers bersama Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Senin (30/10).
Ditegaskan Dedi, untuk setiap dokumen perizinan di DPMPTSP Karawang dipastikan akan terdaftar. Sehingga dipastikannya tidak ada izin yang tidak terdaftar. “Di sistem kita semuanya terdaftar. Tidak ada izin yang tidak terdaftar. Ini ilegal, apalagi lihat foto copy itu cop suratnya BPMPT, tapi cop stempelnya DPMPTSP,” timpal Dedi.
Kembali diakui Dedi, PT. Jatisari Lestari Makmur juga pernah mengurus perubahan izin dari izin gudang ke izin pabrik. Dedi mengaku tidak membuat laporan ke Bupati, karena alasan sudah mengeluarkan surat penolakan kepada perusahaan yang menyatakan, bahwa perubahan izin tersebut tidak bisa diproses karena menyalahi aturan.
“Berdasarkan hasil investigasi gabungan antara Tim Terpadu, izin gudang hanya seluas 3,5 hektar. Selebihnya untuk lahan pertanian sekitar 10 hektar. Ini hasil kajian BPN. Karena tidak sesuai dengan tata ruang, maka hal-hal lain saya nyatakan PT. Lestari Jatisari Makmur bahwa pembuatan pabrik tidak bisa dikabulkan,” tegasnya.
Atas konferensi pers ini, sambung Dedi, pihaknya ingin meluruskan terkait simpang siur DPMPTSP Karawang yang dituding telah mengeluarkan izin “pembangunan pabrik” untuk PT. Jatisari Lestari Makmur.
“Jadi tidak lagi ada simpang siur kaitannya dengan keterlibatan kami dalam hal pemalsuan izin yang diberikan. Saya akan lapor. Hari ini saya sudah lapor ke ibu (bupati, red). Mulai malam tadi kita sudah siapkan bahan-bahan laporan ke Polres. Hari ini kita bersama Satpol PP akan tutup pabrik,” kata Dedi.
“2017 tidak ada izin yang dikeluarkan. PT. Jatisari Lestari Makmur hanya izin gudang yang diterbitkan 28 Juni 2016,” pungkas Dedi. (adk)