CIREBON – Meskipun telah dilakukan rutin razia operasi yustisi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, masih ada saja masyatakat Kabupaten Cirebon yang belum memiliki KTP elektronik (eKTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Moh Syafrudin melalui Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hartono mengatakan jika dibandingkan razia yustisi bulan April lalu warga masyarakat Kabupaten Cirebon yang belum memiliki atau tidak membawa eKTP sebanyak 103 penduduk. Razia Yustisi kali ini hanya 50 orang yang belum memiliki atau tidak membawa eKTP.
“Artinya dari seringnya kita lakukan razia yustisi ini ada sedikit kesadaran masyarakat akan pentingnya eKTP. Terbukti ditahun yang sama mengalami kenaikan kesadaran akan pembuatan eKTP sehingga sedikitnya warga yang terjaring tidak memiliki atau membawa eKTP tersebut,” kata Hartono usai melakukan Razia Yustisi di Hutan Kota Sumber, Rabu (25/10/2017).
Dikatakan, setiap warga negara Indonesia terkhusus warga Kabupaten Cirebon sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaran administrasi kependudukan pasal 54 yang menyatakan bahwa setiap penduduk yang bepergian wajib membawa eKTP. “Kita sebagai pelayan masyarakat dalam rangka tertib administrasi kependudukan dalam kepemilikan eKTP kita lakukan razia Yustisi ini,” jelas Hartono.
Ditambahkannya, Yustisi yang sering pihaknya lakukan adalah bertujuan memantau sejauh mana tingkat kesadaran masyarakat tentang kepemilikan eKTP ini. “Targetnya siapapun yang ketangkap tidak membawa eKTP atau surat keterangan maka kita kenakan tidak pidana ringan (tipiring,red) dan langsung sidang ditempat,” imbuhnya.
Pihanya menghimbau bagi masyarakat Kabupaten Cirebon agar memiliki kesadaran bersama terkait kepemilikan eKTP. Karena fungsi eKTP sangatlah penting. “Bagi yang belum memiliki eKTP, segeralah melakukan perekaman bagi yang sudah melalukan perekaman maka kalau belum memiliki atau mendapatkan eKTP maka kami mohon kesabarannya dan bisa surat keterangan terlebih dahulu,” tandasnya. (gfr)