Home » Bekasi » Penertiban Lampu Rotator Dan Sirine Masih Berlanjut Hingga 11 November 2017

Penertiban Lampu Rotator Dan Sirine Masih Berlanjut Hingga 11 November 2017

Penertiban Lampu Rotator Dan Sirine Masih Berlanjut Hingga 11 November 2017

BEKASI – Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi, AKBP Heru Purnomo mengatakan, giat penertiban masyarakat yang masih menggunakan kendaraannya dengan dilengkapi aksesoris berupa lampu rotator dan sirine masih akan berlanjut hingga 11 November 2017 mendatang. Hal ini disebutkannya berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 (lima) Mengenai Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine.

Dijelaskan Kasat Lantas, penertiban ini hanya untuk menertibkan saja, agar masyarakat yang memakai kendaraan pribadi dengan menggunakan aksesoris (lampu rotator dan sirine) tersebut agar dapat mencopotnya. “Untuk hal ini kami tidak berhak mencopot lampu rotator dan sirine, biar mereka (pemilik kendaraan-red) yang mencopotnya. Dan tidak bisa kami jadikan barang bukti untuk dikenakan denda atau tilang,” bebernya.

Heru memaparkan, masyarakat umum yang menggunakan lampu rotator (isyarat) dan sirine hanya untuk kepentingan pribadi, yakni untuk membelah jalan saat macet terjadi.

Disebutkan Heru, penggunaan lampu rotator dan sirine hanya boleh digunakan oleh institusi yang sudah ditetapkan dan ditunjuk. “Seperti lampu isyarat warna biru dan sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Polri. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor Tahanan, Pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, Rescue, dan mobil Jenazah. Sedangkan, lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor Patroli Jalan Tol, Pengawasan Sarpras Lalu Lintas LLAJ, Perawatan dan Pembersihan Fasilitas Umum, Kendaraan Derek, serta Angkutan Barang Khusus,” jelasnya.

Sat Lantas Polres Metro Bekasi, rencananya akan melakukan penertiban kepada angkutan kota (Angkot) yang banyak menggunakan lampu isyarat (rotator) dan sirine. “Untuk menertibkan kendaraan yang masih menggunakan lampu rotator dan sirine, sebenarnya, kalau dilakukan malam lebih bagus, karena mudah terlihat. Apalagi angkot,” pungkasnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat, agar sebelum menggunakan kendaraan pribadinya dapat dilepas (copot) dahulu dan jangan digunakan lagi. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*