Home » Bekasi » Managemen PT TAG Bersikukuh Tidak Mau Serahkan Pelaku

Managemen PT TAG Bersikukuh Tidak Mau Serahkan Pelaku

Managemen PT TAG Bersikukuh Tidak Mau Serahkan Pelaku

BEKASI – PT Tunas Artha Gardatama (TAG) yang beralamat di Jalan Cipete Raya No. 29 Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi yang menyalurkan jasa security ini tetap berkelit tidak menyerahkan pelaku pencurian dan narkoba yang dibiarkan kabur.

Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi meminta tersangka tersebut untuk diserahkan, namun tetap tidak kooperatif ketika Kanit Narkoba, AKP Kukuh mendatangi PT TAG untuk meminta pelaku.

Selain itu, PT TAG tak berkenan ketika wartawan menghampiri perusahaan tersebut untuk diliput. “Perusahaan tidak kooperatif ini bisa dikenakan pasal pembiaran mengetahui tanpa melaporkan pihak berwajib,” kata Kasat Narkoba Polrestro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani, Selasa (17/10) kemarin.

Rencana Polresta Bekasi akan memanggil perusahaan. “Kita pasti panggil perusahaan secepatnya. Kan, sudah kita bikin laporan informasinya,” tuturnya.

Manajemen sempat meminta masalah tersebut jangan diperlebar. Namun kata Fanani tak bisa begitu saja. “Ya ngga bisa, namanya tersangka begitu tetap akan diproses. Barangnya darimana dia dapat,” kata Fanani.

Kasus ini berawal dari karyawan PT Tunas Artha Gardatama (TAG) kedapatan mencuri uang Rp1 juta, Selasa (10/10) lalu di perusahaan tersebut. Lalu pelaku juga kedapatan membawa narkoba jenis ganja dua linting serta satu paket ganja jenis gorilla.

Laporan pencurian tersebut sampai ke Satuan Narkoba Polrestro Bekasi setelah pihak kepolisian bertugas di perusahaan tersebut melapor ke Satuan Narkoba Polrestro Bekasi.

Namun, ketika Polrestro Bekasi hendak mengintrogasi pelaku yang juga karyawan di perusahaan tersebut tidak diperkenan oleh manajemen. Lalu pelaku disuruh lari oleh perusahaan tersebut, Selasa (10/10) lalu.

“Kita sudah berupaya datang hingga 3 kali menghampiri Perusahaan tersebut, namun pelaku dibebasin alias kabur. Kami sedang melakukan pengejaran dan meminta pertanggung jawaban kepada PT TAG tersebut,” kata Fanani.

Fanani mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang jasa outsorching security ini bisa dikenakan pasal 131 tentang wajib melaporkan jika ada penyalahgunaan narkotika atau pasal 138 tentang mempersulit penyidikan tindak pidana narkotika.

Dari barang bukti yang didapat yaitu uang Rp1 juta, dua linting ganja dan sepaket ganja jenis gorilla, dompet, dua bungkus rokok. Saat ini kasusnya ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*