Home » Bekasi » Delapan Para Pelaku 365 Ini Hanya Mencari Popularitas Genknya

Delapan Para Pelaku 365 Ini Hanya Mencari Popularitas Genknya

Delapan Para Pelaku 365 Ini Hanya Mencari Popularitas Genknya

BEKASI – Pihak Kepolisian Sektor Cikarang Barat menangkap 8 orang pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Sandang (14) di pertigaan Selang Bojong-CBL Kampung Selang Bojong RT 002/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu (08/10) dinihari lalu.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang menjelaskan, kedelapan pelaku tersebut, yaitu AY, AJ, DGR, BDR, GS, SA, NM dan AD. “Para terduga pelaku secara bersama-sama telah melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam kemudian membacok korban dengan senjata tajam,” tuturnya, Rabu (11/10).

Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika Muhammad Sandang tengah tidur di bale di depan counter handphonenya yang berada di pertigaan Kampung Selang Bojong-CBL. Sekitar pukul 02.00 WIB datang sekelompok orang dengan mengendarai sepeda motor jenis matic yang berjumlah kurang lebih 30 unit sepeda motor.

“Tersangka AY membacok dada dan tangan sebelah kanan korban, diduga dengan menggunakan sebilah celurit,” beber Kompol Hendrik.

Setelah dibacok oleh AY, lanjut Kapolsek, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari dan jatuh tengkurap. Untungnya korban dilihat lalu ditolong oleh warga sehingga AY dan teman-temannya kemudian pergi ke arah Tambun.

“Saat itu korban langsung dilarikan ke RS Medika Cibitung. Tetapi karena luka yang diderita oleh korban cukup parah dan alat di rumah sakit tersebut tidak memadai, akhirnya korban dirujuk ke RS Polri Kramat Jati,” katanya.

“Dari pendalaman kami terhadap para pelaku, ternyata mereka tergabung dalam sebuah kelompok baru yang bernama ‘Baxter’, dan mereka menyebutnya sebagai grup anak-anak metal,” kata Kapolsek.

Kompol Hendrik menambahkan, motif dari beraksinya para pelaku, tidak lain hanya karena kelompoknya tersebut ingin mencari popularitas. “Jadi karena kelompok ini baru, mereka ingin mencari popularitas dengan cara-cara brutal, keliling kampung dan melihat mana-mana yang beroptensi menjadi korban lalu diserang. Tujuannya tidak karena ingin disegani,” ucapnya.

Selain melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Sandang, para pelaku juga diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengambil sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi B3057 FUJ milik Supandi di pertigaan Kampung Selang Tengah RT 005/02 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat (2) UU darurat RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara sembilan tahun,” pungkas Hendrik. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*