BEKASI – Warga Kampung Buwek RT 01/020 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan tewasnya SH (33) warga Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi dalam kondisi luka tusuk di sekujur badan akibat ditikam senjata tajam, Selasa (03/10) sore.
SH ditusuk oleh JE (35) yang merupakan mantan suami MI dan juga merupakan warga Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Diduga JE terbakar api cemburu karena melihat SH jalan bersama MI (28) mantan istrinya.
Peristiwa itu bermula ketika SH berkunjung ke rumah MI sekitar pukul 16.00 WIB. Saat SH dan MI hendak pergi menuju mobilnya yang di parkir, tiba-tiba dari arah belakang JE datang dan menghujamkan pisau yang sudah dibawanya berkali-kali ke tubuh korban.
Mengetahui peristiwa ini, MI sempat melerai dan SH dalam keadaan bersimbah darah menyelematkan diri ke rumah tetangga MI, sementara JE melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawanya. Korban yang bersembunyi di kamar mandi, kehabisan darah hingga akhirnya meninggal dunia.
Warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambun. Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi TKP, meminta keterangan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berupa pisau milik JE dan handphone milik SH.
“Jasad korban saat ini sudah kita larikan ke RS Polri Kramat Jati guna kepentingan otopsi, sedangkan pelaku yang melarikan diri hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tutur Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardhana.
Ia menegaskan, JE akan dikenakan pasal berlapis, yakni 340 KUHP Yo 338 KUHP serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (fjr)