Pembunuh Teman Dekat Mantan Istri Berhasil Diringkus
BEKASI – Jejen (40) pelaku pembunuhan pemain organ tunggal (Syamsudin) di Tambun akhirnya dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi dan Anggota Polsek Tambun. “Kami menangkap pelaku di jalan Margahayu dekat pusat perbelanjaan di Bekasi Kota,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardhana, Selasa (04/10).
Menurutnya, ketika itu pelaku berboncengan dengan saudaranya sekira pukul 18.10 WIB. Korban berencana melarikan diri ke daerah Serang-Banten, Jawa Barat, namun tidak sempat.
Bobby menjelaskan, saat kejadian kemarin, pelaku hendak bertandang melihat kondisi anaknya. Namun, sebelum sampai rumah, pelaku melihat sang istri (Mia) berjalan dengan korban (Syamsudin) dan pelaku langsung menyerangnya. “Pisau dapur sudah disiapkan sebelumnya di dalam tas pelaku. Pengakuan pelaku, dia sering melihat korban berjalan bersama istrinya. Begitu pelaku melihat korban, langsung diserang dengan pisau yang dibawanya,” beber Bobby.
Pengakuan Jejen, lanjut Bobby, membunuh Jawir (sapaan sehari-hari korban) lantaran rasa kesal dengan tindakan perselingkuhan yang dilakukan dengan istrinya selama ini. “Saya (Jejen-red) sudah dua kali memperingati dia. Saya sering melihat istri saya jalan sama dia. Dulu tiga tahun lalu saya peringati ‘jangan jalan’. Saya sering melihat mereka jalan dan pernah berhubungan intim. Saya kesal lihatnya,” ucapnya.
Kendati sudah berpisah setahun, Jejen masih menyimpan dendam dengan korban. Menurutnya, dia yang menyebabkan rumah tangganya hancur. “Berulangkali saya lihat mereka jalan bersama. Saya (Jejen-red) sudah nggak cinta lagi sama istri saya, tetapi saya kesal,” tutur Jejen (pelaku-red).
Polisi menangkap Jejen beserta barang bukti pisau, tas dan motor pelaku. Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 340 KHUP Tindakan Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 12 tahun penjara. (fjr)