Dugaan Grativikasi PT.Langgeng Pertiwi Bakal Dilaporkan LSM
BEKASI – LSM Kompi bakal melaporkan dugaan sejumlah gratifikasi oleh pengembang perumahan kepada pejabat Pemkab Bekasi dan Karawang.
Hal itu bermula dari beredarnya bocoran laporan keuangan beberapa pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi yang terindikasi banyak ditemukan dugaan gratifikasi, terhadap beberapa pejabat daerah kususnya, pejabat Kabupaten Bekasi hingga Kabupaten Karawang.
Penggunaan anggaran keuangan atau audit internal beberapa pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi yang beredar saat ini diketahui melibatkan banyak sejumlah pejabat daerah, telah menerima upeti dari pengusaha terkait pengurusan izin hingga proses pencairan dana melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia (LSM Kompi), Ergat Bustomy kepada jabarpublisher.com Jumat (29/9), mengungkapkan, dirinya menemukan dugaan gratifikasi oleh pengembang kepada pejabat daerah dan perbankan. Diantaranya milik pengembang ternama di Kabupaten Bekasi yakni PT. Langgeng Pertiwi.
Temuan data penggunaan anggaran atau audit internal PT.Langgeng Pertiwi dari tahun 2014 hingga 2017 yang dimilikinya saat ini, jelas dan diakui terdapat sejumlah nama instansi Pemerintahan hingga perbankan yang menerima upeti dari PT Langgeng Pertiwi.
Dengan temuannya tersebut dikatakan Ergat Bustomy, bahwa ini sudah jelas merupakan suatu tindak pidana penyuapan terhadap pejabat daerah yang diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikatakan sebagai “pemberi suap”.
“Pasal 12 huruf a itu penerima suap bisa dipidana penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahu. Penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 Miliar rupiah”, ungkap Ergat ketika ditemui di lobi Kejaksaan.
Dirinya menegaskan akan segera melaporkan hal ini kepihak penegak hukum kususnya Kejaksaan Negeri Cikarang, agar cepat diusut dan ditindak lanjuti terkait dugaan grativikasi penyuapan yang dilakukan PT Langgeng Pertiwi.
“Jelas hal ini sudah berjalan lama, dan beberapa pejabat daerah hingga pejabat perbankan pun, sudah menikmati hasil gratifikasi tersebut, bagaimana negara ini bisa maju jika setiap pejabatnya seperti itu,” terangnya.
Menanggapi hal itu, salah satu pihak perusahaan yang mengaku sebagai auditor keuangan PT tersebut, mengakui bahwa data yang dimiliki beberapa LSM dan wartawan saat ini merupakan data keuangan PT Langgeng Pertiwi.
“Ya benar memang data yang dikirim untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait data keuangan PT Langgeng Pertiwi tersebut, adalah data audit keuangan, dan saya sebagai auditor keuangannya”, ucap Tedi kepada awak media dan LSM di kawasan Lippo Cikarang beberapa waktu lalu.
Tedi yang mengaku sebagai auditor internal perusahaan tersebut merasa heran lantaran data tersebut bisa tersebar luas, ketika ditanya terkait pemberian upeti yang tertera dalam data ke beberapa instansi pemerintahan hingga perbankan. Tedi pun mengakui hal tersebut.
“Darimana mana bang kalau kita tanpa ada pelicin atau imbalan dengan mengikuti sesuai aturan yang berlaku bisa cepat selesai dalam prosesnya,” ujar Tedi.
Terkait beredarnya data keuangan PT Langgeng Pertiwi lanjut dia, dirinya sudah tahu siapa penyebar data tersebut, akan tetapi Tedi meminta jangan sampai data tersebut tersebar lebih luas lagi. (iar)