Home » Bekasi » Polisi Ringkus Pengedar Ganja Depan Pom Bensin

Polisi Ringkus Pengedar Ganja Depan Pom Bensin

Polisi Ringkus Pengedar Ganja Depan Pom Bensin

BEKASI – WS (37) warga kampung pengkolan, RT 01/04 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap di depan SPBU Kalijaya, Jalan Raya Fatahillah Kampung pengkolan Desa Kalijaya, oleh jajaran Polsek Babelan Polres Metro Bekasi, lantaran diduga kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan diduga narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) subs 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sekira pukul 19.00 Wib, Sabtu (23/09) lalu.

Kasi Humas Polsek Babelan, Brigadir Anwar Fadillah membenarkan, penangkapan kepada seseorang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja tersebut. “Diawali dengan adanya laporan dari warga, bahwa ada seseorang yang dicurigai sering bertransaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Babelan,” kata Anwar, Selasa (26/09).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjutnya, tim Opsnal Reskrim Babelan yang dipimpin Kanit Reskrim Babelan melakukan observasi wilayah dan mendapati seorang terduga sesuai ciri-ciri yang didapatkan dan mengikutinya hingga ke TKP.

“Kemudian, kami amankan pria tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di seluruh badan dan di dalam kantong saku celana kanan tersimpan dua paket diduga jenis ganja dan satu paket diletakan terduga pelaku di aspal saat terduga pelaku dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan,” paparnya.

Selanjutnya tim bergerak melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat dan didapati satu empel ganja yang disimpan di atas lemari di dalam rumah terduga pelaku, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Babelan untuk dilakukan proses hukum.

“Dari penangkapan tersebut didapati empat paket narkotika diduga jenis ganja seberat kurang lebih 10 gram, dengan rincian dua paket dibungkus plastik klip bening, dan dua paket dibungkus kertas warna coklat, satu unit handphone merk Advan warna hitam,” ucap Anwar.

“Tindakan yang dilakukan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku, melakukan BAP tersangka dan saksi, membuat laporan Model A dan melengkapi Mindik,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*