Home » Cirebon » Suherli : Saya Tidak Menyelewengkan, Justu Saya Menjalankan Semua Aturan

Suherli : Saya Tidak Menyelewengkan, Justu Saya Menjalankan Semua Aturan

CIREBON – Terkait penyudutan Suherli yang diduga menyelewengkan aturan Yayasan Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) saat dihubungi wartawan jabarpublisher.com Suherli mengungkapkan pihaknya tidak ada satupun aturan yang diselewengkan justru malah sebaliknya dirinya menjalankan semua aturan.

“Ketika yang dipersoalkan oleh karyawan tentang pengelolaan keuangan ingin dikembalikan, dulu dikelola oleh universitas dan sekarang dikelola oleh yayasan kemudian dikembalikan lagi ke universitas itulah yang melanggar aturan, sebab dalam Statutanya Unswagati pasal 78 menyebutkan bahwa seluruh pemungutan uang dari masyarakat atau mahasiswa kampus harus masuk ke rekening yayasan,” kata Suherli kepada wartawan, Rabu (27/9/2017).

Dikatakan Suherli, yang membuat Statuta Unswagati bukanlah dirinya melainkan Senat Unswagati, makanya semua harus patuh terhadap dasar hukumnya Unswagati itu sendiri. “Nah yang selama ini dipersoalkan oleh karyawan itu adalah mengenai keuangan dan inginnya pengelolaan keuangan tidak dilakukan oleh yayasan,” imbuhnya.

Sementara itu aku Suherli, jika merujuk kepada ketentuan undang-undang yayasan yang menyebutkan bahwa yayasan itu harus mempertanggung jawabkan kepada publik dari seluruh pendapatan kegiatan usahanya,kemudian dituangkanlah dari undang-undang itu kedalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan. “Didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan tersebut jelas berbunyi seluruh keuangan yang ditarik dari seluruh mahasiswa itu masuk ke rekening yayasan. Dan ketentuan itupun dirujuk lagi oleh statuta dan menyatakan hal yang sama yakni masuk kerekening yayasan. Nah kami sebagai pengurus hanya menjalankan perintah apa yang sudah ditentukan oleh aturan statuta yang berlaku,” jelasnya.

Masih dikatakan Suherli, jika ada yang meyudutkan bahwa dirinya menyelewengkan aturan. Suherli dengan tegas tidak ada yang diselewengkan. “Kalau menurut saya ini hanya kesalahan dalam menafsirkan aturan yang ada, kan aturan sudah sebegitu jelasnya. Dan yang membuat aturan itu Senat dan ditandatangani oleh rektor dan kalau yang mengangkat saya sebagai wakil ketua Yayasan itu adalah pembina Yayasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Suherli, terkait dirinya keterlibatan dengan yayasan, aku dia, pihaknya pada saat itu diminta oleh yayasan, padahal pada saat itu dirinya sedang menjabat sebagai kepala lembaga penelitian. “Ya saya bergantung ke Pak rektor, kalau saya dibolehkan, saya siap menjalankan tugas karena saya sebagai pegawai harus patuh terhadap atasan. Nah saya direkomendasikan oleh rektor kepada pembina Yayasan untuk menjadi pengurus yayasan,” bebernya.

Diakhir Suherli menambahkan, pada posisi tersebut Ketua Yayasan membutuhkan wakilnya, disitulah dirinya ditarik dan diminta untuk menjadi wakilnya. Namun karena ia sedang menjabat sebagai kepala lembaga penelitian yang notabene adalah pegawai negeri sipil, maka yang ia lakukan adalah berkonsultasi dengan Direktur KemRistek Dikti lewat sambungan telepon.

“Tidak ada aturan yang melarang seorang PNS menjadi pengurus yayasan, maka dari itu saya terima permintaan untuk membantu yayasan jadi Wakil Ketua. Nah kekeliruannya adalah tidak segera membuat izin ke Kopertis. Mengapa, karena saya berfikir bahwa yang membuat perizininan-perizinan itu adalah oleh tenaga bagian tata usaha universitas, sebab pada waktu yang bersamaan dengan saya ada juga PNS yang juga diangkat untuk pengganti saya,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*