OJK Fasilitasi Bumdes Dengan Transparan
CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sosialisasi di aula Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, untuk mempersiapkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar menjadi soko guru perekonomian masyarakat desa dan mengantisipasi agar kiprahnya tidak liar, Pemerintah Kecamatan Ciledug menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi keberadaan Bumdes, Selasa (26/9).
Camat Ciledug, Solihin mengatakan, hal itu dilakukan sebagai persiapan Bumdes yang memiliki banyak tantangan kedepan terlebih lagi Bumdes kedepan akan bekerjasama menggandeng perbankan dan instansi keuangan lainnya, hal itu semata karena Bumdes kedepan diharapkan akan mampu menjadi soko guru perekonomian masyarakat desa yang diandalkan dan kiprahnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kita mempersiapkan agar kiprah Bumdes bisa bermanfaat bagi perekonomian masyarakat, kedepan tantangan banyak sekali seperti bekerjasama dengan perbankan dan lainnya,“ ujar Solihin.
Ketika disinggung soal sistem administrasi keuangan Bumdes yang belum menggunakan sistem IT dan Bumdes selaku pengelola Dana Desa tetapi melibatkan OJK, Solihin mengatakan, hal itu tidak mempersoalkannya justru menggandeng OJK akan membimbing keberadaan dan perjalanan Bumdes dan bisa dipertanggungjawabkan segalanya. Keberadaan Bumdes tidak akan asal berdiri tetapi akan mampu menjadi instansi keuangan di desa yang bisa diandalkan. “Sangat tidak ribet, justru dengan menggandeng OJK bisa dipertanggungjawabkan segala-galanya, kiprahnya bisa mendorong perekonomian masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala OJK Cirebon, Muhamad luthfi menjelaskan, kehadiran OJK dalam kegiatan pemberdayaan Bumdes di Kecamatan Ciledug atas harapan Camat Ciledug yang menginginkan Kecamatan Ciledug membangun ekonomi yang lebih maju lagi, ada rencana 10 Bumdes di Kecamatan Ciledug akan di support oleh OJK untuk bekerjasama dengan BNI dimana Bumdes akan menjadi agen BNI dimana bisa menabung juga mendapat fasilitas pinjaman, tetapi untuk tahap awal lebih kepada founding atau menabung. “OJK memfasilitasi kegiatan ini dalam rangka perlidungan konsumen, OJK akan memberdayakan ekonomi masyarakat sesuai target Presiden Inklusi keuangan mencapai 75%,“ jelasnya.
Ditegaskannya, bahwa kehadiran OJK dalam pemberdayaan Bumdes bukan untuk mengawasi, tetapi kalau memang Bumdes kedepan akan bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) maka harus mendapat ijin dari OJK sesuai Undang-Undang nomor 1 tentang LKM, keberadaan Bumdes agar bisa dimanfaatkan untuk memobilisasi dana untuk menghidupkan ekonomi rakyat. “Banyak dana desa yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dari sisi menabung maupun meminjam menghidupkan ekonomi rakyat,“ tukas Luthfi. (crd)