KPK Tetapkan Rita Widyasari Tersangka Dugaan Suap
JAKARTA – KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap. Seperti apa sosok bupati yang dilantik pada 2016 itu.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Selasa (26/9/2017), Rita dilantik sebagai Bupati Kukar pada 17 Februari 2016. Masa jabatan ini merupakan periode kedua untuk Rita.
Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf. Sedangkan pada periode kedua atau 2016-2021, Rita berpasangan dengan Edi Damansyah.
Rita adalah politikus Partai Golkar. Pada Oktober 2016, Rita dilantik sebagai Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur oleh Ketum Golkar Setya Novanto.
Nama Rita masuk PKB untuk diusung menjadi calon gubernur dalam Pilgub 2018. Sedangkan pada kesempatan lainnya, Mendagri Tjahjo Kumolo saat menghadiri acara Golkar mendoakan Rita maju menjadi Gubernur Kaltim.
Rita menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Padjadjaran Jurusan Administrasi Niaga. Ia kemudian melanjutkan S2 di Universitas Jenderal Soedirman. Universitas Utara Malaysia (UUM) dipilih Rita sebagai tempat menimba ilmu dan akhirnya mendapat gelar PhD.
Dalam halaman LHKPN KPK, Rita terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2015. Saat itu harta kekayaannya tercatat sekitar Rp 236 miliar dan USD 138 ribu.
Rita ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus. “Ya (sudah tersangka), tapi itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di DPR, Senayan, Selasa (26/9).
Namun Syarif enggan menjelaskan kasus yang menjerat Rita. Dia hanya menyebut akan ada konferensi pers terkait dengan itu. (dbs)