Home » Cirebon » Anggaran Panwaslu Kab Cirebon Dinilai Terlalu Kecil

Anggaran Panwaslu Kab Cirebon Dinilai Terlalu Kecil

CIREBON – Alokasi anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon dari pemerintah daerah yang hanya Rp.6 miliar dinilai masih sangat kurang pasalnya dengan anggaran hanya 6 miliar tersebut belum tentu cukup untuk 120 anggota panwascam yang tersebar di 40 kecamatan.

Kepastian anggaran sebesar 6 miliar tersebut yang tertuang dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati dan Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon.

“Padahal Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengajukan Rp. 16 miliar kepada pemerintah daerah Kabupaten Cirebon untuk panwaslu Kabupaten Cirebon. Katanya sih karena keterbatasan anggaran makanya kita Panwaslu hanya diberikan 6 miliar saja,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari SH MH kepada wartawan, Selasa (26/2017).

Dikatakan Nunu, jika dibandingkan dengan Kota Cirebon yang hanya memiliki 5 Kecamatan dianggarkan untuk Panwaslunya sebesar 3 miliar. “Ya sangat jomplang kalau dibandingkan dengan Kota Cirebon, kita yang 40 kecamatan hanya 6 miliar,” ungkapnya.

Ditambahkan, proses pencairan anggaran panwaslu ini melalui beberapa tahapan. Yakni dari pemerintah daerah, disampaikan ke provinsi jawa barat untuk diregistrasi selanjutnya diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ketika semua proses itu dilalui, maka proses pencairan bisa dilakukan. Dan pemberian honor untuk panwascam itu langsung diberikan melalui rekening pribadi masing-masing, termasuk panwas tingkat desa. Hal itu dilakukan agar tidak muncul dugaan pemotongan,” jelasnya.

Diakhir Nunu menjelaskan, untuk saat ini panwaslu masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi ketua dan panwascam ditingkat Kecamatan. Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak tanggal 22 hingga 30 September yang akan datang.

“Bagi yang mendaftar nanti akan diseleksi adminstrasi lagi siapa yang lolos. Setelah itu, ada test tertulis yang soalnya berasal dari bawaslu jabar, dan dipilih 6 besar untuk mengikuti tes wawancara dan calon panwascam itu diuji kompetensinya, apakah menguasai tentang UU kepemiluan atau tidak. Dari situ, kemudian akan dipilih menjadi 3 besar,” tukasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*